PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dikabarkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.900 karyawan pada Agustus 2026.
Langkah ini diambil di tengah kondisi keuangan perusahaan yang belum membaik dan status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
>>> 5 HP Rp1 Jutaan Terbaik 2026: Performa Kencang dan Baterai Awet
PHK dilakukan secara bertahap mulai Rabu, 5 Agustus 2026 hingga Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali Utara, jumlah karyawan PT GNI saat ini tercatat 6.325 orang.
Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan efisiensi terhadap sekitar 1.800 karyawan sepanjang 2025.
>>> Hasil Tes Narkoba Tahanan Rutan Bareskrim Negatif, Polri Bantah Tudingan
Dengan demikian, total pekerja yang terdampak efisiensi dalam dua tahun terakhir mencapai sekitar 3.700 orang.
Siapa Pemilik PT GNI?
PT GNI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengolahan nikel.
Sayangnya, informasi mengenai pemilik perusahaan tidak disebutkan secara rinci dalam sumber.
>>> Profil Arthada: Umur, Asal, dan Alasan Viral Usai Keluhkan Pesta Rp700 Juta
Meski demikian, profil perusahaan ini menjadi sorotan publik menyusul kebijakan PHK massal yang dilakukan.
