Momen Sadar dan Pengakuan Mengejutkan Sang Rekan
Korban baru kembali menyadari keberadaannya beberapa jam kemudian, tepatnya pada pukul 03.00 WIB dini hari. Dalam keadaan yang masih limbung dan bingung, ia bergegas berniat untuk pulang.
EJR yang melihat kondisi tersebut sempat meminta korban untuk tetap tinggal dan beristirahat, menawarkan agar korban pulang keesokan harinya ketika kondisi sudah membaik. Namun, naluri korban untuk segera meninggalkan lokasi tersebut lebih kuat. Dengan sisa tenaga yang ada, korban memilih untuk memesan dan menaiki taksi online demi kembali ke rumah.
Namun, sesampainya di rumah, korban tiba-tiba merasakan sensasi fisik dan emosional yang "tidak normal". Didorong oleh kecurigaan yang mendalam, ia segera menghubungi NB, rekan yang turut serta dalam perjalanan malam itu, untuk mengonfirmasi apa yang sebenarnya terjadi.
Jawaban yang diterima korban justru semakin menghancurkan. NB secara blak-blakan mengonfirmasi bahwa vape yang digunakan oleh EJR pada malam tersebut mengandung dosis yang sangat tinggi, atau dalam istilah pergaulan malam dikenal sebagai "dosis gorilla". Pengakuan ini menjadi puzzle yang menyadarkan korban bahwa ketidaknormalan yang ia rasakan bukanlah sekadar efek kelelahan, melainkan akibat dari pemaksaan zat terlarang.
Pelanggaran Consent dan Trauma yang Mendalam
Puncak dari pengakuan yang menggetarkan ini adalah tuduhan pelecehan seksual. Korban menegaskan bahwa dalam kondisi tidak berdaya, tidak sadar, dan tidak mampu mengendalikan diri akibat paparan zat THC, EJR melakukan tindakan seksual terhadapnya.
"Dan dalam kondisi saya yang sudah tidak mampu mengendalikan diri seperti itu, pelaku melakukan tindakan seksual terhadap saya tanpa persetujuan saya. Saya ingin menegaskan satu hal: saya tidak memberikan persetujuan," tulis korban dengan tegas.
Pernyataan ini sangat krusial dalam konteks hukum dan kemanusiaan. Dalam ranah hukum, khususnya di bawah Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), setiap tindakan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan atau saat korban berada dalam kondisi tidak sadar, dikategorikan sebagai kejahatan seksual yang berat. Tidak adanya perlawanan fisik tidak dapat diartikan sebagai persetujuan, terutama ketika korban dibius atau dibuat tidak berdaya secara kimiawi.
