Api Membesar dan Melahap Lahan Perusahaan
Aksi pembakaran tersebut dilakukan tersangka pada Sabtu (8/8/2026). BS menyalakan api di lima titik berbeda yang tersebar di kawasan lahan yang hendak dibuka.
Namun, perhitungan tersangka meleset. Kondisi cuaca yang sedang terik, disusul dengan vegetasi semak belukar yang sangat kering, serta hembusan angin kencang, membuat api berkobar liar di luar kendali.
Kobaran api dengan cepat meluas melewati batas patok lahan. Si jago merah akhirnya "meloncat" dan turut melahap area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan yang berada di sekitar lokasi. Merasa dirugikan, pihak manajemen perusahaan akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian.
Kapolres Ridho menyebut, total lahan yang hangus dalam insiden ini mencapai kurang lebih 12 hektare. Estimasi kerugian material akibat terbakarnya kayu, vegetasi, dan infrastruktur di area perusahaan ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya yang membahayakan lingkungan dan merugikan pihak lain, BS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Polisi menjerat tersangka dengan berlapis. BS dikenakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja terkait sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Ancaman hukumannya pun sangat berat, yakni pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda yang bisa mencapai Rp10 miliar.
Siaga 24 Jam, Polisi Tegas Tanpa Toleransi
Menyusul tingginya potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat cuaca ekstrem, Polres Berau tidak tinggal diam. AKBP Ridho menegaskan bahwa jajarannya telah meningkatkan status kesiapsiagaan di berbagai wilayah rawan.
"Saat ini seluruh personel telah kami siagakan, termasuk anggota Polsek di wilayah-wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay. Kami juga membentuk tim gerak cepat (rapid response) yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi," jelas Ridho.
Pihak kepolisian menegaskan kebijakan zero tolerance atau tanpa toleransi terhadap praktik pembakaran hutan dan lahan. Hal ini berlaku bagi siapa saja, baik yang membakar dengan sengaja maupun yang lalai dalam membuka lahan tanpa manajemen risiko yang baik.
Imbauan untuk Masyarakat
Mengingat dampak Karhutla yang sangat luas—mulai dari bahaya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat asap, kerugian ekonomi triliunan rupiah, hingga gangguan penerbangan—Ridho mengimbau masyarakat untuk meninggalkan metode tradisional membakar lahan.
"Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua. Kami mengimbau masyarakat untuk menjadi mata dan telinga bagi aparat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembakaran lahan atau titik api sekecil apa pun di lingkungan sekitar," tutup Ridho.
Masyarakat kini didorong untuk beralih ke metode pembukaan lahan tanpa membakar (PLTB) yang lebih ramah lingkungan, meski membutuhkan effort lebih, namun aman dari jeratan hukum dan bencana ekologis.