Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan.
Dalam pengungkapan itu, empat orang ditangkap terkait pembuatan uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, mengungkapkan bahwa dua dari empat tersangka merupakan residivis.
Keduanya pernah menjalani hukuman dalam kasus pemalsuan uang pada 2019 dan 2022.
Menurut Victor, kedua residivis itu diduga kembali terlibat dalam produksi uang palsu yang berlangsung sejak Maret 2026.
Mereka diduga memproduksi uang palsu untuk memenuhi pesanan dan diedarkan melalui jaringan tertentu.
Kronologi Penangkapan
Penyidik terlebih dahulu mengamankan tiga orang berinisial N, S, dan D di sebuah ruko di kawasan Taman Tekno pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiganya diduga memiliki peran dalam memproduksi uang yang menyerupai uang asli.
>>> Praktik Bakar Lahan demi Sawit, Pria di Berau Kaltim Diamankan Polisi: Kerugian Capai Rp1,2 Miliar
Dari pengembangan informasi, polisi kemudian menangkap AB di kawasan PIK. AB diduga berperan sebagai pemberi pesanan sekaligus pendana kegiatan produksi.
Victor menjelaskan bahwa jaringan tersebut memungkinkan mantan pelaku kasus serupa kembali terhubung dengan pekerjaan yang memiliki pola sama.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa residivis masih mengulangi perbuatannya.
Peran Para Tersangka
Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dulu mengamankan tiga orang berinisial N, S, dan D di sebuah ruko kawasan Taman Tekno pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Ketiganya diduga memiliki peran dalam memproduksi uang yang menyerupai uang asli.
Selanjutnya, penyidik mengembangkan informasi tersebut hingga mengamankan AB di kawasan PIK yang disebut berperan sebagai pihak pemberi pesanan sekaligus pendana kegiatan produksi.
Menurut Victor, jaringan tersebut memungkinkan mantan pelaku kasus serupa kembali terhubung dengan pekerjaan yang memiliki pola sama.
