Komitmen Tanpa Batas: Sufmi Dasco Siap Mundur dari DPR Jika RUU Perampasan Aset Gagal Disahkan Akhir 2026
Gelombang tuntutan masyarakat sipil agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan akhirnya menemukan titik terang yang penuh harapan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan jaminan tegas bahwa legislasi yang telah lama dinanti-nantikan sebagai instrumen strategis pemberantasan korupsi tersebut akan resmi menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Lebih dari sekadar janji politik biasa, Dasco bahkan menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan maupun keanggotaan DPR RI apabila target ambisius ini gagal terpenuhi hingga akhir tahun. Pernyataan berani ini menegaskan tingginya tarikan politik dan moral yang dipertaruhkan dalam pengesahan RUU yang dianggap sebagai "tulang punggung" baru dalam upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Taruhan Karier demi Kepastian Hukum
Komitmen ini disampaikan Dasco secara langsung saat menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang dipimpin oleh Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, pada Kamis (27/8/2026).
Dalam suasana yang serius namun konstruktif, Dasco menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak memiliki alasan untuk menunda-nunda proses legislasi ini. "Kami Pimpinan DPR, berkomitmen penuh untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri. Itu enggak ada masalah, sebagai tanda komitmen nyata kami," ujar Dasco dengan nada tegas di hadapan para perwakilan masyarakat.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi para aktivis antikorupsi yang selama ini kerap merasa kecewa dengan mangkraknya berbagai RUU prioritas di gedung parlemen. Langkah Dasco menempatkan isu perampasan aset bukan lagi sebagai wacana, melainkan sebagai prioritas absolut yang mengikat secara politis.
Pertemuan Bersejarah di Ruang Abdul Muis
Audiensi yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, ini dihadiri oleh jajaran pimpinan DPR RI lainnya. Dasco didampingi secara langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Kehadiran para wakil ketua ini memberikan sinyal kuat bahwa keputusan yang diambil merupakan hasil konsensus kolektif pimpinan DPR, bukan sekadar pernyataan individu.
Supriyono alias Botok, yang selama ini vokal menyuarakan pentingnya instrumen perampasan aset untuk memotong mata rantai kejahatan korupsi dan pencucian uang, menyambut baik jaminan tersebut. Bagi AMPB dan koalisi masyarakat sipil lainnya, ketegasan jadwal pengesahan adalah bentuk kemenangan awal atas tekanan publik yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Peta Jalan Pengesahan: Target 15 Desember 2026
Dasco menjelaskan bahwa keputusan ini bukanlah janji kosong, melainkan telah dikukuhkan secara formal. Ia menegaskan bahwa hasil rapat paripurna DPR pada Kamis (27/8/2026) telah menetapkan peta jalan yang jelas.
"Itu akan diketok dalam Sidang Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026. Biasanya, kalau rapat paripurna ada risalah resmi. Saya sudah meminta tadi agar risalah tersebut dijadikan pegangan hukum dan politik bagi kawan-kawan sekalian di fraksi," jelas Dasco.
Dengan adanya risalah paripurna, setiap fraksi di DPR RI kini memiliki dokumen pemaksa (binding document) untuk memastikan bahwa pembahasan di tingkat panitia kerja (panja) dan badan legislasi (baleg) tidak mengalami hambatan prosedural yang berarti.
Ruang Partisipasi Publik Tetap Terbuka Lebar
Meskipun target pengesahan telah dipatok secara ketat, Dasco memastikan bahwa proses demokrasi deliberatif tidak akan dikorbankan demi kecepatan. Pembahasan RUU Perampasan Aset masih sangat terbuka terhadap masukan konstruktif dari masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Dasco, masukan dari luar sangat diperlukan untuk memperkaya substansi dan menutup celah hukum (loophole) yang mungkin masih tersisa sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang. Mekanisme ini akan difasilitasi melalui serangkaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
"Saya pikir masukan-masukan pada hari ini akan menjadi catatan penting bagi teman-teman di Komisi III DPR RI. Lebih spesifik, nanti masih akan ada agenda-agenda resmi untuk mendengarkan pendapat publik. Hal tersebut akan segera kami agendakan," tambah Dasco.
Seluruh masukan yang dihimpun nantinya akan menjadi bahan pertimbangan matang bagi Komisi III DPR RI, yang membidangi urusan hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Dasco berharap, keterlibatan publik ini tidak hanya akan menyempurnakan draf RUU, tetapi juga meningkatkan rasa kepemilikan (sense of ownership) masyarakat terhadap undang-undang yang akan lahir tersebut.
Menanti Ujian Integritas Parlemen
Komitmen Sufmi Dasco Ahmad ini kini menjadi ujian integritas bagi seluruh anggota DPR RI. Dengan tenggat waktu yang jelas di akhir tahun 2026, publik akan mengawasi setiap langkah pembahasan, mulai dari tingkat komisi hingga pengesahan di paripurna.
RUU Perampasan Aset bukan sekadar regulasi teknis, melainkan simbol perlawanan negara terhadap kejahatan luar biasa yang selama ini merugikan keuangan negara. Jika janji ini ditepati, Indonesia akan mencatatkan sejarah baru dalam tata kelola pemerintahan yang bersih. Namun, jika gagal, konsekuensi politik yang telah dijanjikan oleh Dasco harus siap dijalankan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada rakyat.