unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Puan Maharani Sambut Kehadiran Botok Cs di Rapat Paripurna: Gedung DPR Terbuka, Tapi Ada Aturannya
News

Puan Maharani Sambut Kehadiran Botok Cs di Rapat Paripurna: Gedung DPR Terbuka, Tapi Ada Aturannya

Puan Maharani Sambut Kehadiran Botok Cs di Rapat Paripurna: Gedung DPR Terbuka, Tapi Ada Aturannya
Puan
A A Ukuran Teks16px

Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya buka suara terkait kehadiran sejumlah aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026. Di antara wajah-wajah yang tampak di balkon ruang sidang, sosok Supriyono alias Botok menjadi sorotan publik karena perannya sebagai koordinator aliansi yang selama ini gencar menyuarakan aspirasi dari daerah.

Menanggapi fenomena tersebut, Puan menegaskan bahwa Gedung DPR RI sejatinya memang terbuka lebar bagi siapa saja yang ingin menyampaikan aspirasi. Namun, ia menekankan bahwa keterbukaan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor mekanisme dan aturan kelembagaan yang berlaku.

"Memang dari awal kami mengatakan bahwa Gedung DPR ini terbuka untuk menerima aspirasi dari masyarakat. Namun, ada aturan dan mekanismenya," ujar Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis sore.


Mekanisme Penyampaian Aspirasi: Dari Surat Resmi hingga Balkon Paripurna

Puan menjelaskan secara rinci bahwa masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi tidak bisa serta-merta datang dan masuk ke ruang sidang. Terdapat prosedur yang harus dilalui, dimulai dari pengiriman surat permintaan resmi yang ditujukan kepada lembaga DPR.

Setelah surat tersebut diterima dan diverifikasi, aspirasi masyarakat dapat disalurkan melalui berbagai saluran kelembagaan. Puan menyebutkan sedikitnya tiga jalur yang tersedia, yakni melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM), forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di komisi-komisi terkait, hingga kesempatan langka untuk turut menyaksikan langsung jalannya Rapat Paripurna.

"Apabila ingin menyampaikan aspirasi, masyarakat dapat menyampaikan surat permintaan kepada DPR. Aspirasi tersebut akan diterima oleh berbagai alat kelengkapan dewan," jelas putri dari Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu.

Ia lantas memberikan analogi sederhana yang mudah dicerna oleh publik. Menurut Puan, DPR ibarat sebuah rumah yang siap menerima tamu, tetapi setiap tamu yang datang tentu harus menghormati aturan tuan rumah.

"Begitu juga saya rasa di setiap rumah yang akan dimasuki oleh tamu, tentu saja harus mengikuti mekanisme dan aturannya," tuturnya dengan nada tegas namun tetap bersahabat.


Botok dan Rekan-Rekannya Duduk di Balkon, Massa Aksi Berorasi di Luar Gedung

Pada Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang berlangsung Kamis itu, perwakilan AMPB memang mendapat izin khusus untuk menyaksikan jalannya sidang secara langsung. Mereka ditempatkan di area balkon yang menghadap langsung ke mimbar utama ruang rapat paripurna.

Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, tampak duduk bersama sejumlah perwakilan massa aksi lainnya. Kehadiran mereka di dalam gedung parlemen menjadi momen simbolis yang cukup kuat, mengingat di saat yang bersamaan, ribuan massa aksi dari Pati justru tengah berunjuk rasa di depan Gedung DPR.

Suara teriakan dan orasi dari luar gedung sesekali terdengar samar-samar hingga ke dalam ruang sidang, menciptakan kontras yang menarik antara diplomasi di dalam dan tekanan massa di luar. Situasi ini menggambarkan dinamika demokrasi yang hidup, di mana aspirasi rakyat bisa disalurkan melalui berbagai kanal secara simultan.


Tuntutan Utama: Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Salah satu aspirasi utama yang dibawa oleh AMPB ke Senayan adalah desakan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Regulasi ini telah lama dinantikan oleh publik sebagai instrumen hukum yang krusial dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan finansial di Indonesia.

Menanggapi tuntutan tersebut, DPR memberikan sinyal positif yang cukup kuat. Dalam rapat paripurna yang sama, lembaga legislatif menegaskan komitmennya bahwa RUU Perampasan Aset bakal disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

Janji ini sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang secara terbuka menyatakan kesediaannya untuk mundur dari jabatannya apabila RUU tersebut tidak berhasil diketok palu sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Pernyataan berani Dasco itu semakin memperkuat sinyal bahwa DPR kali ini benar-benar serius menuntaskan regulasi yang telah bertahun-tahun mangkrak.


Audiensi dengan Pimpinan DPR: Dialog Langsung Usai Sidang

Tidak berhenti sampai di situ, setelah rangkaian Rapat Paripurna selesai, perwakilan AMPB langsung menggelar audiensi dengan jajaran pimpinan DPR. Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah figur penting, di antaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade.

Dalam audiensi itu, Puan memastikan bahwa pihaknya akan menampung dan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat Pati. Ia kembali menegaskan bahwa pintu dialog DPR tidak pernah tertutup, selama prosesnya berjalan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

"Tentu saja kami akan menemui dan menerima aspirasi tersebut," kata Puan, sembari menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap prosedur kelembagaan.


DPR Dinilai Semakin Responsif terhadap Suara Rakyat

Kehadiran Botok dan rekan-rekannya di balkon paripurna kali ini bukan sekadar seremonial. Momen tersebut dapat dibaca sebagai indikator bahwa DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani berusaha menunjukkan wajah yang lebih inklusif dan responsif terhadap aspirasi akar rumput.

Selama ini, kritik terhadap DPR sering kali menyoroti kesan bahwa lembaga legislatif terlalu berjarak dari rakyat dan lebih banyak mengakomodasi kepentingan elite. Namun, langkah membuka ruang paripurna untuk perwakilan massa aksi — meskipun melalui mekanisme yang ketat — bisa menjadi preseden positif bagi partisipasi publik dalam proses legislasi.

Di sisi lain, tantangan terbesar DPR ke depan adalah membuktikan bahwa keterbukaan ini bukan sekadar pencitraan sesaat, melainkan bagian dari komitmen substantif untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi rakyat secara konsisten. Pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum 15 Desember 2026 nanti akan menjadi ujian nyata atas janji tersebut.


Konteks Lebih Luas: RAPBN 2027 dan Agenda Strategis Parlemen

Perlu dicatat pula bahwa Rapat Paripurna pada Kamis itu tidak hanya membahas soal aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi forum penting dalam rangkaian pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027. Dalam sidang yang sama, Gubernur Bank Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa turut memaparkan program strategis di berbagai sektor ekonomi.

Dengan demikian, kehadiran perwakilan AMPB di tengah agenda parlemen yang padat menunjukkan bahwa DPR berupaya menyeimbangkan antara tugas konstitusional dalam legislasi dan anggaran dengan kewajiban menyerap aspirasi konstituen.

Ke depan, publik tentu akan terus mengawal apakah mekanisme keterbukaan yang dijanjikan Puan ini akan diterapkan secara konsisten, tidak hanya untuk kelompok masyarakat dari Pati, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat Indonesia yang ingin suaranya didengar di Senayan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru