Pemerintah Iran mengecam sanksi ekonomi baru dari Amerika Serikat sebagai "terorisme negara" dan menegaskan negara lain memiliki kewajiban hukum untuk tidak menerapkannya.
Pernyataan ini disampaikan Kementerian Luar Negeri Iran pada Jumat, di tengah upaya mediator untuk membuka kembali Selat Hormuz.
>>> Hakim AS Tolak Blokir Sementara Perintah Kewarganegaraan Terbaru Trump
Sebelum perang dimulai enam bulan lalu, Selat Hormuz menangani 20 persen pasokan minyak dunia. Status selat ini menjadi hambatan terbesar menuju kesepakatan damai.
Sanksi Baru dan Respons Iran
Pemerintahan Presiden Donald Trump pada Senin memperingatkan negara-negara untuk memutus hubungan bisnis dengan Iran atau menghadapi sanksi sekunder.
Namun, Kementerian Keuangan AS belum benar-benar menjatuhkan hukuman.
Trump kembali menegaskan bahwa AS tidak sedang berbicara dengan Iran.
Gedung Putih menyatakan kampanye ekonomi akan berlanjut sampai Tehran bersedia "datang ke meja perundingan dengan cara yang berarti."
Kementerian Luar Negeri Iran menyatakan semua negara terikat hukum internasional untuk menolak menerapkan sanksi AS.
Partisipasi dalam sanksi itu dianggap sebagai keterlibatan dalam memaksakan kehendak ilegal satu negara atas negara merdeka.
Iran menyebut tindakan AS sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan" yang membahayakan kesehatan dan mata pencaharian jutaan warga sipil.
Iran juga menyerukan negara lain dan badan PBB untuk menegakkan aturan hukum.
Langkah Tambahan AS dan Mediasi
Seorang pejabat AS mengatakan pemerintahan Trump berencana membatasi akses keuangan Bank Misr Mesir karena bisnisnya dengan Tehran.
Rencana itu akan mencabut akses perbankan koresponden cabang Bank Misr di Uni Emirat Arab ke lembaga keuangan AS.
Departemen Keuangan AS juga menjatuhkan sanksi terhadap satu entitas di Hong Kong dan satu orang terkait Bank Melli Iran.
