unique visitors counter
⌂ Beranda News Hakim AS Tolak Blokir Sementara Perintah Kewarganegaraan Terbaru Trump
News

Hakim AS Tolak Blokir Sementara Perintah Kewarganegaraan Terbaru Trump

Hakim AS Tolak Blokir Sementara Perintah Kewarganegaraan Terbaru Trump
Hakim AS Tolak Blokir Sementara Perintah Kewarganegaraan Terbaru Trump
A A Ukuran Teks16px
IN ARTICLE 1

Seorang hakim federal di Maryland menolak permintaan untuk segera memblokir perintah eksekutif terbaru Presiden AS Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan hak kelahiran.

Keputusan itu diambil pada Jumat (29/8) oleh Hakim Distrik AS Deborah Boardman di Greenbelt, Maryland.

Hakim menolak permintaan perintah penahanan sementara yang diajukan oleh para advokat hak imigran.

Sebelumnya, kelompok yang sama berhasil memperoleh putusan dari Hakim Boardman yang memblokir perintah eksekutif pertama Trump pada 2025.

Perintah eksekutif terbaru ini dikeluarkan setelah Mahkamah Agung AS menolak upaya sebelumnya dari pemerintahan Trump.

Perintah tersebut membatasi jumlah orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan hak kelahiran.

Trump menandatangani perintah eksekutif terkait kewarganegaraan hak kelahiran dan industri polisilikon di Oval Office, Gedung Putih, pada 6 Agustus.

Keputusan hakim ini berarti pemerintahan Trump dapat melanjutkan implementasi kebijakan tersebut untuk saat ini.

Para advokat imigran masih memiliki opsi hukum lain untuk menantang perintah tersebut di pengadilan.

Latar Belakang Hukum

Perintah eksekutif terbaru ini dikeluarkan setelah Mahkamah Agung AS menolak upaya sebelumnya dari pemerintahan Trump.

Hakim Boardman sebelumnya memblokir perintah eksekutif pertama pada 2025, namun kini menolak permintaan untuk segera memblokir perintah terbaru.

Para advokat hak imigran masih memiliki opsi hukum lain untuk menantang kebijakan ini di pengadilan.

📰 Update Terbaru