Polda Metro Jaya resmi menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi di sekitar Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Penetapan itu diumumkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2026.
>>> Polisi Beberkan Penyebab Evakuasi Bambang Setiyawan Terlambat
Menurut Iman, puluhan tersangka berasal dari dua klaster utama, yaitu massa yang diduga melakukan pengrusakan dan penganiayaan serta pembawa senjata tajam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ratusan orang yang diamankan dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
Sebanyak 322 orang terduga terlibat kerusuhan pascaaksi unjuk rasa di depan gedung DPR telah ditangkap.
Penyidik membagi orang-orang yang ditangkap ke dalam enam klaster berdasarkan dugaan peran masing-masing.
>>> Karhutla di 9 Polda: 89 Tersangka Ditetapkan, Polisi Telusuri 189 Laporan
Keenam klaster itu terdiri dari klaster anak, klaster perusuh biasa, klaster massa yang melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan, klaster pembawa senjata tajam, klaster penggerak dan pembiayaan, serta klaster perekrut massa.
Iman menjelaskan modus operandi para tersangka, antara lain melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan terhadap orang atau barang.
Mereka juga melakukan kekerasan di muka umum secara berkelompok, menimbulkan kekacauan, dan menyalahgunakan senjata tajam.
>>> Wabah Ebola di Kongo Meluas ke Dua Zona Kesehatan Baru, Total 60 Area Terdampak
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan, memanfaatkan, atau mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum.
