Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Jumlah tersangka karhutla meningkat dari 72 orang menjadi 89 orang setelah penyidik melakukan pengembangan perkara.
>>> Wabah Ebola di Kongo Meluas ke Dua Zona Kesehatan Baru, Total 60 Area Terdampak
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni pada Jumat, 28 Agustus 2026.
"Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dari jumlah kemarin," kata Irhamni.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri berbagai kasus kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.
Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.
Selain itu, jajaran kepolisian melakukan penelusuran terhadap sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).
>>> Nepal dan China Lanjutkan Pencarian Korban Banjir, Ancaman Danau Berkurang
Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran, mencari bukti terkait penyebab kebakaran, serta mengungkap pihak yang diduga melakukan pembakaran.
Selain melakukan pemeriksaan di lokasi, polisi juga menindaklanjuti laporan yang masuk terkait kasus karhutla.
Irhamni menyebut terdapat 189 laporan polisi yang berkaitan dengan perkara kebakaran hutan dan lahan.
Kasus karhutla tersebut tersebar di wilayah hukum 9 Polda.
Penelusuran TKP dan Laporan Polisi
Polisi juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah tempat kejadian perkara untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran dan mencari bukti penyebab kebakaran.
>>> Jadwal Persib Bandung September 2026: Tiga Laga Super League, Dimulai Lawan PSM
Selain itu, jajaran kepolisian menindaklanjuti laporan yang masuk terkait kasus karhutla, dengan total 189 laporan polisi yang berkaitan dengan perkara kebakaran hutan dan lahan.