"Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan," tambahnya.
Ahmad Ramzy juga menegaskan, "Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan yang kebetulan di depan ini untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat."
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Ruben dikenakan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 618 KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tanggal 22 Agustus 2025.
Laporan dilayangkan oleh seseorang berinisial P, dengan korban DM.
>>> Bisakah Manusia Jatuh Cinta pada AI? Acara Kencan Korea Ini Mencari Jawabannya
Dalam laporan itu, Ruben disebut menawarkan korban untuk berinvestasi dana. Korban setuju karena dijanjikan keuntungan, namun hingga waktu disepakati, keuntungan tak kunjung diberikan.