unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan Ruben Onsu Ajukan Damai dan Mulai Kembalikan Dana Korban
Hiburan

Ruben Onsu Ajukan Damai dan Mulai Kembalikan Dana Korban

Ruben Onsu Ajukan Damai dan Mulai Kembalikan Dana Korban
Ruben Onsu Ajukan Damai dan Mulai Kembalikan Dana Korban
A A Ukuran Teks16px

Ruben Onsu berupaya menempuh jalur damai dalam kasus dugaan penipuan investasi yang menjeratnya sebagai tersangka. Kuasa hukumnya, Machi Ahmad, menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dilaporkan.

Pihak Ruben telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor untuk mencari solusi melalui mediasi. Kedua belah pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan restorative justice.

>>> Ulasan Film: Portrait of a Family dan Pesan Harapan di Balik Duka

"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayyun, mengedepankan cara-cara persuasif.

Dan dari kuasa hukum pelapor juga ingin menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian seperti itu," kata Machi, dikutip dari Detikcom, Selasa (25/8).

Dalam laporan tersebut, nilai kerugian yang diminta pelapor mencapai Rp4,4 miliar. Angka ini terdiri dari modal awal sebesar Rp3,5 miliar beserta bunga.

Machi mengatakan Ruben telah menunjukkan itikad baik dengan mulai mengembalikan sebagian dana tersebut.

"Upaya untuk penggantian, upaya untuk ya kita sedang upayakan ya, sedang upayakan dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor.

Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya," jelasnya.

Presenter itu juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 28 Agustus. Machi memastikan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

>>> Sekuel Michael Akan Angkat Tuduhan Pelecehan Anak yang Dihadapi Jackson

Pihak Ruben berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi sehingga tidak perlu berlanjut ke persidangan. "Mas Ruben dia pastinya akan bertanggung jawab.

Setidaknya, kita tidak mau kan kalau masih bisa selesai di sini dengan mediasi dengan mekanisme restorative justice kenapa harus berlanjut seperti itu," pungkasnya.

Kasus ini bermula dari laporan seseorang berinisial P yang mewakili korban berinisial DM pada Agustus 2025.

Ruben dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp3,5 miliar.

Investasi tersebut berkaitan dengan bisnis jual-beli produk yang dijanjikan memberikan keuntungan melalui sistem bagi hasil.

Setelah hampir satu tahun menjalani proses penyelidikan, Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada April 2026.

>>> One Piece Season 3 Umumkan Empat Pemeran Baru untuk Arc Alabasta

Penyidik kemudian menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2026.

📰 Update Terbaru