Sidang mediasi gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah berakhir tanpa kesepakatan pada Rabu (19/8).
Proses mediasi yang berlangsung sekitar 30 hari itu gagal mencapai titik temu terkait hak asuh dan akses pertemuan dengan anak-anak.
>>> BIGBANG Resmi Comeback dengan MV BiiiG, Rayakan 20 Tahun Debut
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan ketidakpuasan terhadap syarat tambahan yang diajukan pihak Sarwendah.
Menurut Minola, syarat tersebut tidak sesuai dengan Akta 39 yang menyatakan Ruben berhak bertemu anak-anak dua hingga tiga hari setiap minggu tanpa syarat.
"Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepahaman masing-masing prinsipal.
Jadi oleh karena itu, proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya," kata Minola.
Sementara itu, pihak Sarwendah membantah adanya penambahan syarat.
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menjelaskan bahwa yang dipersoalkan sebenarnya adalah kewajiban orang tua dalam melindungi kesehatan dan keselamatan anak sesuai undang-undang.
"Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya," ujar Chris.
Lanjut ke Persidangan
Imbas kegagalan mediasi, perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan pokok perkara yang dijadwalkan mulai pekan depan.
Pihak Sarwendah mengaku telah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka, kami siap ya.
Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa," kata Chris Sam Siwu.
Sidang mediasi pada Rabu (19/8) merupakan agenda terakhir setelah Ruben dan Sarwendah menjalani mediasi perdana pada 22 Juli 2026.
