Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia untuk dibawa ke Rapat Paripurna.
Persetujuan tingkat I itu diambil dalam rapat kerja Baleg bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
RUU SDI memuat 17 bab dan 138 pasal yang mengatur ekosistem data dasar nasional hingga pembentukan lembaga pengelola data.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin pengambilan keputusan setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi dan pemerintah.
"Apakah hasil pembahasan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob dalam rapat tersebut.
Peserta rapat merespons pertanyaan itu secara serentak sebelum palu persetujuan diketok.
"Setuju!" jawab peserta rapat.
Pimpinan rapat lalu menegaskan komitmen penyatuan data nasional.
"Satu nusa, satu bangsa, satu bahasa, Satu Data Indonesia," ujar Bob sebelum mengetuk palu yang disambut tepuk tangan peserta rapat.
Bob juga menyampaikan tenggat pelaksanaan pembicaraan tingkat II untuk mengesahkan regulasi ini.
"Adapun pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari Selasa tanggal 6 Oktober tahun 2026 pukul 10.00," kata Bob.
Pemerintah: Data Terintegrasi Tanpa Pemusatan Fisik
Pemerintah menegaskan pengorganisasian data dalam regulasi baru ini mengutamakan integrasi tanpa pemusatan fisik basis data.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menjelaskan bentuk penyelenggara data nasional akan berada di bawah wewenang kepala negara.
"Ya, prinsipnya adalah datanya terintegrasi tapi tidak tersentralisir, itu aja," kata Bima Arya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Bima menambahkan tata kelola di tingkat daerah akan melibatkan unit pengelola data daerah secara berjenjang.
"Mengelolanya, mengelolanya iya, tapi kan wali datanya banyak. Wali datanya juga ada, dari daerah juga ada," ujar Bima Arya.
Aturan teknis mengenai operasional kelembagaan ini nantinya akan diturunkan melalui regulasi turunan.
"Kita serahkan saja, nanti kan ada teknisnya, ada peraturan pemerintahnya, gitu ya," tambahnya.
Mengenai penentuan struktur dan bentuk badan pengelola, keputusan penuh berada di tangan Presiden.
"Nanti juga presiden yang menentukan badannya seperti apa, ada keleluasaan bagi presiden untuk mengambil keputusan. Iya, iya (struktur ketua-wakil) nanti presiden juga," ucapnya.
Anggota Baleg DPR RI Daniel Johan menyoroti persoalan ego sektoral antar kementerian yang selama ini menghambat sinkronisasi data nasional.
"Salah satu masalah besar dalam konteks data kali ini kan data ya itu terlalu banyak apa, ego sektoral.
Masing-masing kementerian punya data," kata Daniel ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/10) pekan ini.
Ia menyebut kehadiran payung hukum berupa undang-undang akan memperkuat posisi lembaga koordinasi data.
"Nah ini sekarang diatur, diorkestrasi, dikoordinasi, dikumpulkan oleh Badan Satu Data Indonesia yang selama ini memang belum ada undang-undang nya, kan baru Perpres, jadi ini untuk memperkuat," sambungnya.
Politikus PKB tersebut menambahkan pentingnya keakuratan data demi menjamin kualitas perencanaan pembangunan nasional.
"Negara tanpa data enggak ada perencanaan. Perencanaan amburadul, penuh manipulasi, penuh benar enggak benar, kita enggak paham.
Jadi ukuran standar kriteria juga menjadi enggak jelas.
Jadi kita berharap setelah ini pembangunan lebih pasti dan terarah," ucap dia yang juga Ketua DPP PKB itu.
Terkait hak akses publik, Daniel memastikan masyarakat tetap dapat memperoleh informasi terbuka, kecuali data yang terklasifikasi rahasia.
"Yang enggak bisa diakses itu yang menyangkut pertahanan dan keamanan, yang bersifat rahasia," ucap Daniel.