Direktorat Siber Polda Jawa Barat membongkar jaringan kejahatan siber yang mengeksploitasi anak di bawah umur. Delapan tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung di sejumlah wilayah.
Para tersangka berinisial AS (22) dan AS (53) asal Bekasi, MJ (19) asal Yogyakarta, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, serta MN (25) asal Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan penangkapan dilakukan di berbagai titik di Jawa Barat, Jakarta, dan DIY.
Pengungkapan ini berawal dari laporan Cyber Tipline milik NCMEC Amerika Serikat yang diteruskan ke Subdit Siber Polda Jabar pada 10 Agustus 2026.
Laporan dari Google menemukan indikasi kuat aktivitas akun-akun yang menyimpan dan mendistribusikan materi eksploitasi anak sejak Mei 2026.
"Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi persoalan nasional sekaligus sorotan internasional," kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin, 31 Agustus 2026.
Modus Operandi Canggih
Wakil Direktur Siber Polda Jabar, AKBP Mujiyanto, mengungkapkan modus operandi para pelaku.
Mereka memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan untuk merekayasa foto anak yang diunduh dari internet menjadi video bermuatan pelecehan.
"Modus para pelaku di antaranya mengunduh foto anak dari internet, lalu mengeditnya menggunakan teknologi AI dengan menggabungkan foto tersangka hingga menjadi video bermuatan pelecehan seksual," ujarnya.
Sebagian pelaku juga merekam dan mengambil gambar anak di bawah umur secara diam-diam di lingkungan keluarga maupun tempat kerja.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita lebih dari 20 barang bukti digital, seperti telepon genggam, flashdisk, akun media sosial, Telegram, hingga server pribadi.