unique visitors counter
⌂ Beranda News Myanmar Sahkan Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Siber

Myanmar Sahkan Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Siber

Myanmar Sahkan Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Siber
Ilustrasi: Myanmar Sahkan Hukuman Mati bagi Pelaku Kejahatan Siber
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Parlemen Myanmar yang didukung militer meloloskan undang-undang baru yang mengancam hukuman mati bagi pelaku kejahatan siber, khususnya yang memaksa korban bekerja dalam operasi penipuan daring.

Undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai Rancangan Undang-Undang Anti-Penipuan Daring, disahkan pada Selasa (28/7) oleh Pyidaungsu Hluttaw atau Parlemen Persatuan.

>>> Reacher Season 4 Rilis Kapan? Simak Jadwal Tayang dan Jumlah Episode

alt mid

Regulasi ini mengancam hukuman penjara 10 tahun hingga seumur hidup bagi tindakan kekerasan, penyiksaan, atau penahanan ilegal yang digunakan untuk memaksa seseorang melakukan penipuan siber.

Jika penyalahgunaan tersebut mengakibatkan kematian korban, maka hukuman mati wajib dijatuhkan.

Ketua Parlemen Persatuan, Aung Lin Dwe, mengumumkan pengesahan undang-undang ini melalui siaran televisi pemerintah.

alt mid

>>> Komitmen Bangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026

Draf regulasi sebelumnya telah disetujui oleh pemimpin kudeta yang kini menjabat sebagai presiden, Min Aung Hlaing, pada Mei lalu.

Pengesahan undang-undang ini merupakan upaya pemerintah untuk memanfaatkan kekhawatiran keamanan lintas negara guna memutus isolasi internasional setelah kudeta militer lima tahun lalu.

>>> ESDM Buka Suara soal Potensi Harga Pertamax Turun Bulan Depan

Namun, penegakan hukum diperkirakan tetap terbatas karena sebagian besar wilayah Myanmar masih berada di bawah kendali kelompok bersenjata etnis yang saling bertikai.

alt under
R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot