Negara korporasi, negara swasta, lalu menjadi negara oligark. Itulah gambaran kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini menurut Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre.
Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena menganut mazhab neoliberal yang menyengsarakan banyak warga negara.
>>> Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2026 Hari Ini, Link Resmi di Sini
Menurutnya, jalan pulang ke Ekonomika Pancasila hanya bisa ditempuh melalui dekrit presiden.
Dasar Hukum Dekrit Presiden
Dekrit presiden adalah keputusan tertulis yang dikeluarkan langsung oleh presiden dan berlaku sebagai undang-undang.
Dasar hukumnya ada di UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 yang menyatakan presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
Selain itu, dekrit juga merujuk pada yurisprudensi dekrit presiden sebelumnya.
Ciri dekrit adalah langsung dari presiden tanpa pembahasan DPR, bersifat memaksa, dan lahir saat keadaan mendesak.
Keadaan mendesak itu berupa krisis ekonomi-politik yang membuat rakyat banyak miskin, sakit, menganggur, dan terbelah.
Dengan dekrit ini, keadaan ekonomi-politik diharapkan menuju posisi fundamental, fungsional, dan struktural demi kedaulatan ekonomi dan politik.
Langkah ini merupakan keputusan kepala negara untuk mengambil alih kendali ekonomi dari asing, aseng, dan asong, lalu mengembalikannya ke rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945.
Landasan Pasal 33 UUD 1945 pun ditegakkan kembali, yaitu ekonomi disusun atas asas kekeluargaan yang anti-liberal, anti-komunis, dan anti-KKN.
Dasar demokrasinya terpimpin karena negara mengambil peran besar di ekonomi melalui BUMN, koperasi, dan perencanaan/GBHN.
Tujuannya agar aset vital tidak dikuasai asing, aseng, dan asong.
Lima Pesan Penegasan
Dekrit presiden ekopol berdaulat ini memiliki lima pesan penegasan.
Pertama, berdaulat atas sumber daya alam dan sumber daya manusia.
Kedua, berdaulat atas kebijakan dan program sehingga tidak mengikuti aturan dan tekanan luar yang merugikan.
