unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Ekonomika Pancasila: Jalan Pulang dari Negara Oligark
News

Ekonomika Pancasila: Jalan Pulang dari Negara Oligark

Ilustrasi ekonomi Pancasila
A A Ukuran Teks16px

Negara korporasi, negara swasta, lalu menjadi negara oligark. Itulah gambaran kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini menurut Yudhie Haryono, CEO Nusantara Centre.

Ia menilai kondisi tersebut terjadi karena menganut mazhab neoliberal yang menyengsarakan banyak warga negara.

Menurutnya, jalan pulang ke Ekonomika Pancasila hanya bisa ditempuh melalui dekrit presiden.

Dasar Hukum Dekrit Presiden

Dekrit presiden adalah keputusan tertulis yang dikeluarkan langsung oleh presiden dan berlaku sebagai undang-undang.

Dasar hukumnya ada di UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 yang menyatakan presiden memegang kekuasaan pemerintahan.

Selain itu, dekrit juga merujuk pada yurisprudensi dekrit presiden sebelumnya.

Ciri dekrit adalah langsung dari presiden tanpa pembahasan DPR, bersifat memaksa, dan lahir saat keadaan mendesak.

Keadaan mendesak itu berupa krisis ekonomi-politik yang membuat rakyat banyak miskin, sakit, menganggur, dan terbelah.

Dengan dekrit ini, keadaan ekonomi-politik diharapkan menuju posisi fundamental, fungsional, dan struktural demi kedaulatan ekonomi dan politik.

Langkah ini merupakan keputusan kepala negara untuk mengambil alih kendali ekonomi dari asing, aseng, dan asong, lalu mengembalikannya ke rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 UUD 1945.

Landasan Pasal 33 UUD 1945 pun ditegakkan kembali, yaitu ekonomi disusun atas asas kekeluargaan yang anti-liberal, anti-komunis, dan anti-KKN.

Dasar demokrasinya terpimpin karena negara mengambil peran besar di ekonomi melalui BUMN, koperasi, dan perencanaan/GBHN.

Tujuannya agar aset vital tidak dikuasai asing, aseng, dan asong.

Lima Pesan Penegasan

Dekrit presiden ekopol berdaulat ini memiliki lima pesan penegasan.

Pertama, berdaulat atas sumber daya alam dan sumber daya manusia.

Kedua, berdaulat atas kebijakan dan program sehingga tidak mengikuti aturan dan tekanan luar yang merugikan.

Ketiga, berdaulat atas industri dan inovasi sehingga tidak menjadi negara pengekspor bahan mentah dan 'babu'.

Keempat, berdaulat atas pikiran, ide, kecerdasan, dan kejeniusan sendiri.

Kelima, berdaulat atas kurikulum dan tradisi sendiri.

Dengan dekrit ini, undang-undang perekonomian nasional segera diterapkan demi tercapainya cita-cita proklamasi.

Nilai-nilai Pancasila juga terinternalisasi dan negara Pancasila yang berdaulat, bersatu, bermartabat, serta makmur jiwa raga dapat terwujud.

Transformasi struktural perekonomian nasional dilakukan melalui nasionalisasi, rekapitalisasi, redistribusi, restrukturisasi, dan reindustrialisasi.

Tujuannya mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara ekonomi, mandiri dalam produksi, kuat dalam industri, dan mampu menjadi kekuatan utama dalam perekonomian global.

Peran negara sebagai pengendali strategis perekonomian nasional juga ditegaskan kembali.

Bumi, air, kekayaan alam, cabang produksi penting, dan pasar nasional harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran warga negara.

Arsitektur ekonomi nasional ditempatkan sebagai bagian utama perjuangan kebangsaan.

Kedaulatan ekonomi, penghapusan kemiskinan, pemerataan kesejahteraan, dan penguasaan pasar nasional menjadi agenda strategis negara.

Di atas segalanya, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terus diberantas.

Praktik rente, monopoli, kartel, dan berbagai bentuk pemburu rente (rent-seeking) yang menggerogoti perekonomian nasional juga dihapus.

Tata kelola ekonomi yang bersih, transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan nasional sesuai nilai-nilai Pancasila pun dibangun.

Semoga tahun ini Indonesia mendapat presiden yang berani menjadikan ulang tahun proklamasi ke-81 sebagai hari kebangkitan ekonomi nasional yang dahsyat.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru