Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Informasi Publik untuk menekan misinformasi data pemerintah.
Kegiatan ini digelar di Ruang Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Kamis, 3 September 2026.
Bimtek ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tangsel. Sebanyak 200 perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan hadir dalam agenda tersebut.
Perwal Nomor 79 Tahun 2025 sebagai Pedoman
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik tidak hanya sekadar membuka data. Pemerintah juga harus memastikan substansinya dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan disinformasi.
"Informasi adalah sebuah kunci.
Bisa salah, bisa benar, bisa baik, bisa buruk, semua tergantung pemahaman konteks dan substansinya," ujar Benyamin saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan, pesatnya perkembangan teknologi komunikasi memang mempercepat akses informasi.
Namun, perbedaan cara pandang masyarakat dalam membaca data pemerintah kerap memicu kesalahpahaman, meskipun data yang disajikan sebenarnya sudah benar.
"Persoalannya ada kesenjangan dari publik yang tidak mengetahui cara membaca informasi pemerintah daerah. Hal itu sering memicu disinformasi yang berujung pada kesalahpahaman publik," tegasnya.
Oleh karena itu, Benyamin meminta seluruh OPD menjadikan Perwal Nomor 79 Tahun 2025 sebagai pedoman utama.
Pemahaman pengelolaan informasi diharapkan tidak hanya menumpuk di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), melainkan merata ke seluruh aparatur yang memproduksi data harian.
Kendati mendorong keterbukaan, Pemkot Tangsel mengingatkan bahwa pengelolaan informasi tetap wajib mematuhi batasan hukum terkait kategorisasi informasi yang dapat diakses publik maupun yang dikecualikan.
Bimtek ini menghadirkan dua narasumber kunci, yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Kori Kurniawan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, Ita Kurniasih.
Agenda ini juga menjadi langkah konkret Pemkot Tangsel dalam menindaklanjuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 oleh KI Provinsi Banten.