unique visitors counter
⌂ Beranda News Trump Usul Hapus Masa Tenggang 60 Hari bagi Pekerja H-1B yang Kehilangan Pekerjaan
News

Trump Usul Hapus Masa Tenggang 60 Hari bagi Pekerja H-1B yang Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi visa H-1B dan imigrasi Amerika Serikat
Trump Usul Hapus Masa Tenggang 60 Hari bagi Pekerja H-1B yang Kehilangan Pekerjaan
A A Ukuran Teks16px

Pemerintahan Presiden Donald Trump mengusulkan menghapus masa tenggang 60 hari yang selama ini memberi kesempatan bagi sejumlah imigran, termasuk pekerja terampil pemegang visa H-1B, untuk tetap tinggal di Amerika Serikat dan mencari sponsor baru setelah kehilangan pekerjaan.

Usulan itu tertuang dalam pemberitahuan pemerintah yang dipublikasikan di Federal Register oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS).

Jika aturan baru diberlakukan, pemegang visa H-1B dan sejumlah visa kerja sementara lainnya harus meninggalkan AS begitu hubungan kerja mereka berakhir.

Langkah ini berpotensi merugikan perusahaan teknologi besar Amerika yang selama ini banyak bergantung pada pekerja asing.

Dampak dan Cakupan Aturan

DHS menyatakan perusahaan yang terdampak perubahan ini bisa mengalami gangguan, namun pekerjaan tersebut dapat dialihkan kepada pekerja Amerika.

Dalam beberapa situasi, pekerja imigran yang pergi berpotensi melamar kembali jika perusahaan mereka mengajukan petisi.

DHS mempresumsikan perusahaan akan menawarkan pekerjaan yang sama kepada pekerja AS yang sama-sama berkualifikasi atau melalui proses petisi I-129 sesuai kebutuhan tenaga kerja mereka.

Masa tenggang 60 hari yang berlaku sejak 2017 memberi pekerja asing waktu untuk mencari pekerjaan baru di AS atau mengurus keperluan sebelum meninggalkan negara, seperti menjual rumah atau menarik anak dari sekolah.

Visa H-1B dibentuk Kongres pada 1990 dan sangat penting bagi perusahaan teknologi yang mencari talenta dari India dan China untuk mengisi posisi yang kadang minim pelamar AS berkualifikasi.

Perusahaan konsultan seperti Deloitte, PwC, dan Ernst & Young, serta raksasa outsourcing seperti Tata Consultancy Services, Infosys, HCL Tech, dan LTIMindtree, termasuk sponsor H-1B terbesar.

Pengacara Berardi Immigration Law menilai langkah ini akan sangat mempersingkat waktu tim HR mengelola PHK dan offboarding karyawan asing.

Jika diterapkan, perubahan ini juga berlaku bagi pemegang visa E-1 pedagang internasional, E-2 operator kendaraan komersial, L-1 kerja jangka pendek eksekutif atau manajer perusahaan internasional, O-1 untuk kemampuan luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, olahraga, atau seni, serta TN pekerja profesional.

Aturan ini juga berdampak pada pemegang visa H-1B1 pekerja terampil dari Singapura dan Chile serta E-3 pekerja spesialis dari Australia.

Aturan tersebut masih harus melalui masa komentar publik selama dua bulan sebelum dapat diberlakukan menjadi undang-undang.

📰 Update Terbaru