Status Kasus PT DSI
Bareskrim Polri telah menetapkan total lima orang tersangka.
Para tersangka itu merupakan Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, dan mantan Direktur PT DSI AS.
Selain dugaan penipuan, Bareskrim Polri mengatakan terdapat dugaan penggelapan yang dilakukan PT DSI. Ada pula dugaan pencatatan laporan palsu pada laporan keuangan perusahaan.
Total korban dugaan penipuan atau fraud PT DSI mencapai 15 ribu orang.
Belasan ribu korban itu merupakan akumulasi dari aksi penipuan periode 2018-2025 dengan total kerugian Rp2,4 triliun.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.