Pembatasan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak diberlakukan pada akhir pekan 19-20 September 2026.
Informasi peniadaan tersebut mengacu pada unggahan akun Instagram @infopuncak. bgr.
Kebijakan ganjil genap merupakan salah satu rekayasa lalu lintas yang biasa diterapkan kepolisian untuk mengurangi kemacetan.
Satuan Lalu Lintas biasanya memberlakukan aturan ini setiap akhir pekan guna menghindari kepadatan kendaraan menuju Puncak.
Penerapannya mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Regulasi itu mengatur lalu lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kabupaten Cianjur.
Ketentuan Ganjil Genap Puncak Bogor
Dalam skema ganjil genap, pengendara menyesuaikan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal saat melintas.
Kendaraan berpelat ganjil seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.
Sementara kendaraan berpelat genap, mulai 0, 2, 4, 6, dan 8, hanya bisa lewat saat tanggal genap.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.
Kendaraan yang nomor polisinya tidak sesuai dengan tanggal akan diputar balik.
Jadwal ganjil genap Puncak Bogor normalnya berlaku setiap akhir pekan, mulai Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu pukul 24.00 WIB.
Aturan yang sama juga berlaku pada hari libur nasional.
Namun, pada akhir pekan ini pembatasan tersebut ditiadakan oleh pihak kepolisian.