Aturan ganjil genap untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai diterapkan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah daerah menangani antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Masyarakat pun perlu memperhatikan kembali jadwal pengisian BBM subsidi.
Mengetahui batas waktu pemberlakuan aturan tersebut menjadi hal penting bagi pengendara.
Pengendara juga perlu mencermati informasi resmi apabila terdapat perubahan atau perpanjangan kebijakan.
Jadwal Aturan Ganjil Genap BBM Subsidi Sampai Kapan?
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan sistem ganjil genap BBM subsidi mulai 13 September hingga 20 September 2026.
Artinya, kebijakan tersebut diberlakukan selama delapan hari.
Selama periode itu, masyarakat yang hendak membeli BBM subsidi di SPBU perlu menyesuaikan tanggal kedatangan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraannya.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang Penanganan Antrean Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Dengan adanya batas waktu tersebut, masyarakat dapat mengetahui bahwa penerapan ganjil genap dalam kebijakan ini bersifat sementara.
Dengan skema ganjil genap, pemilik kendaraan berpelat nomor ganjil dapat mengisi BBM subsidi pada tanggal ganjil, sedangkan pelat nomor genap menyesuaikan tanggal genap.
Karena itu, pengendara disarankan memeriksa angka terakhir pelat nomor sebelum berangkat ke SPBU agar tidak salah waktu kedatangan.
Kebijakan sementara ini berlaku di sejumlah wilayah Sulsel dan berfokus pada penanganan antrean panjang di SPBU.
Masyarakat diimbau terus memantau informasi resmi dari pemerintah daerah terkait kemungkinan perubahan atau perpanjangan aturan setelah 20 September 2026.