Antrean panjang di sejumlah SPBU membuat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM bersubsidi.
Aturan ini berlaku 13-20 September 2026 dan menyesuaikan angka terakhir pelat nomor kendaraan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tentang penanganan antrean panjang BBM di SPBU wilayah Sulawesi Selatan.
Surat itu ditandatangani Plt Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman pada 12 September 2026.
Jadwal Ganjil Genap BBM Makassar
Penerapan sistem ini cukup sederhana. Angka terakhir pada pelat kendaraan harus sesuai dengan tanggal saat pengisian BBM dilakukan.
Berikut pembagiannya: 13 September untuk pelat ganjil, 14 September pelat genap, 15 September pelat ganjil, 16 September pelat genap, dan 17 September pelat ganjil.
Bagi pengendara di Makassar, hal yang paling penting bukan hanya mengetahui adanya aturan, tetapi juga memahami kapan kendaraan boleh mengisi BBM subsidi.
Dengan memahami jadwal ini, pengendara dapat menyesuaikan waktu pengisian agar tidak terjebak antrean yang lebih panjang.
Surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM menjadi dasar penerapan ganjil genap BBM di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Makassar.
Aturan ini menyasar pengisian BBM bersubsidi di SPBU yang mengalami antrean panjang.
Pembagian tanggal berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan menjadi acuan utama bagi pengendara saat mengisi BBM.
Dengan mengikuti ketentuan tersebut, pengendara di Makassar dapat menyesuaikan hari pengisian sesuai pelat kendaraannya.