unique visitors counter
⌂ Beranda News MK Dengar Penjelasan KPU soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran
News

MK Dengar Penjelasan KPU soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi terkait syarat pendidikan Gibran
MK Dengar Penjelasan KPU soal Keabsahan Syarat Pendidikan Gibran
A A Ukuran Teks16px

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 telah memenuhi ketentuan hukum.

Pernyataan itu disampaikan KPU sebagai termohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 23 September 2026.

KPU menyebut dokumen persyaratan pendidikan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan sah.

Hal ini menjawab gugatan para pemohon yang mempertanyakan keabsahan pelantikan jika calon tidak memenuhi syarat administratif.

Dasar Hukum Penyetaraan Ijazah

Kuasa hukum KPU menjelaskan surat keterangan penyetaraan sesuai Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 setara dengan ijazah SLTA.

Dokumen itu menjadi dasar bahwa Gibran yang menempuh pendidikan di luar negeri telah memenuhi syarat pendidikan.

"Maka dapat disimpulkan, surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," ujar Kuasa Hukum KPU.

KPU juga menyebut syarat pencalonan diatur dalam Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 yang mendelegasikan ketentuan tersebut ke undang-undang dan peraturan KPU.

Termasuk PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA bagi calon yang memiliki bukti penyetaraan sah.

"Pasal 169 juncto Pasal 227 Undang-Undang Pemilu, disinergikan dengan Pasal 1 angka 7 Permendikbud 29 Tahun 2014, maka terbitlah Pasal 18 ayat 3 PKPU 19 Tahun 2023," kata KPU.

Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023 dan telah diverifikasi memenuhi syarat oleh KPU.

"Dengan ini, kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat," ujar KPU.

Para pemohon terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan beberapa warga.

Mereka mengajukan permohonan kepada MK untuk menyatakan syarat pendidikan sebagai persyaratan imperatif yang harus dipenuhi secara sah saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka meminta Mahkamah mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan.

Selain itu, mereka meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dan pembatalan pelantikannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Mereka juga memerintahkan MPR menggelar sidang memilih wakil presiden dari calon yang diusulkan presiden dalam 60 hari sejak putusan dibacakan.

📰 Update Terbaru