Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengeluhkan hambatan distribusi kendaraan listrik antar pulau melalui kapal penyeberangan.
Ketua Umum Periklindo Moeldoko menilai perlu ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk pengiriman sepeda motor, mobil penumpang, hingga kendaraan komersial listrik lewat jalur darat maupun laut.
Menurut Moeldoko, aturan pembatasan di moda transportasi laut menyulitkan pengusaha otomotif, terutama produsen berskala kecil yang tidak memiliki armada kapal sendiri.
"Karena sekarang ini pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kendaraan, sepeda motor maupun truk maupun passenger, ada larangan di kapal laut," ujar Moeldoko.
Periklindo mengaku telah mengirimkan surat resmi kepada instansi terkait untuk mencari jalan keluar atas kendala distribusi ini.
Moeldoko menduga kekhawatiran akan risiko kebakaran menjadi alasan utama pembatasan penyeberangan.
Karakteristik kebakaran baterai kendaraan listrik yang bersuhu tinggi dan sulit dipadamkan disebut menjadi pertimbangan keselamatan.
Aturan Kemenhub dan Kebutuhan Industri Kecil
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 pada 4 April 2024.
Surat edaran itu mengatur penanganan serta prosedur keselamatan pengangkutan kendaraan listrik di kapal.
Moeldoko mencontohkan BYD yang dapat membawa kapal sendiri, sementara industri kecil membutuhkan distribusi dalam jumlah tidak banyak.
"Kecuali kalau BYD kan memang satu pabrikan bawa kapal sendiri. Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak.
Enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal begitu," kata Moeldoko.
Periklindo berharap pemerintah segera menyediakan mekanisme pengangkutan yang aman dan mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh pelaku industri kendaraan listrik di wilayah kepulauan Indonesia.
