PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) memperluas jangkauan pasar dengan mengoptimalkan kanal distribusi.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi persaingan industri asuransi jiwa syariah yang diperkirakan memanas pada 2027.
Direktur Utama FWD Syariah Ade Bungsu menyatakan pemisahan unit usaha syariah (UUS) bukan sekadar kewajiban regulasi. Menurutnya, pemisahan itu membuka peluang untuk meningkatkan penetrasi pasar asuransi syariah.
Ade menuturkan tantangan utama industri masih seputar sosialisasi dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan asuransi. Perusahaan melihat pemisahan UUS sebagai kesempatan menyediakan lebih banyak pilihan perlindungan bagi masyarakat.
"Kami justru melihatnya sebagai peluang untuk memperluas pasar.
Bagaimana memberikan pilihan yang lebih banyak kepada peserta atau calon nasabah," ujar Ade dalam peresmian FWD Syariah di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Untuk memperluas penetrasi, FWD Syariah akan mengoptimalkan empat jalur distribusi. Keempatnya adalah jaringan keagenan, kemitraan bisnis, bancassurance, dan penjualan langsung.
Menurut Ade, pengembangan jaringan tersebut juga berpotensi menciptakan peluang bisnis baru bagi mitra perusahaan.
Dari sisi permodalan, Ade memastikan aset FWD Syariah berada jauh di atas batas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perusahaan juga menyatakan komitmen memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku pada 2028.
"Kami memastikan bahwa pada tahun-tahun mendatang, termasuk menghadapi ketentuan minimum permodalan pada 2028, kami berkomitmen untuk senantiasa mematuhi ketentuan regulasi yang berlaku," ujar Ade.
Tantangan dan Peluang di Tengah Persaingan
Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai kewajiban pemisahan UUS berpotensi memperkuat posisi perusahaan patungan (joint venture/JV) dan perusahaan multinasional.
Menurutnya, perusahaan multinasional unggul dalam permodalan, infrastruktur teknologi, digitalisasi, dan jaringan keagenan.
Dukungan perusahaan induk juga memberikan kesiapan lebih besar untuk memenuhi persyaratan modal minimum sebagai entitas asuransi syariah mandiri.
Meski demikian, Irvan menilai perusahaan lokal tetap berpeluang bersaing melalui kepercayaan masyarakat, pemahaman budaya, dan kedekatan dengan komunitas.
"Asuransi syariah bukan sekadar bisnis yang mengandalkan fitur produk, melainkan bisnis kepercayaan, pemahaman budaya, dan kedekatan komunitas.
Pemain lokal memiliki hubungan sosial yang kuat untuk mengubah potensi pasar Muslim terbesar di dunia menjadi basis nasabah yang loyal," ujar Irvan kepada Kontan, Rabu (4/11/2026).
Irvan memperkirakan persaingan pada 2027 semakin padat dan agresif seiring bertambahnya perusahaan asuransi syariah yang beroperasi mandiri.
Karena itu, pelaku industri perlu mengembangkan strategi yang tidak hanya bergantung pada pertumbuhan organik.
Ia menilai diferensiasi melalui pemanfaatan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) serta efisiensi biaya melalui otomatisasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing.
Kewajiban pemisahan UUS mengacu pada Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, perusahaan asuransi wajib menyelesaikan pemisahan UUS paling lambat 31 Desember 2026.
FWD Syariah pun memperkuat jaringan keagenan, kemitraan, bancassurance, dan penjualan langsung untuk menghadapi persaingan asuransi jiwa syariah pada 2027.
