Industri keuangan syariah Indonesia mencatat aset Rp 3.231 triliun hingga Agustus 2026, tumbuh 8,19 persen secara tahunan.
Namun, besarnya aset itu belum diikuti penggunaan layanan oleh masyarakat. Indeks inklusi keuangan syariah baru 13,24 persen, sementara indeks literasinya 43,07 persen.
Kesenjangan itu menunjukkan masih banyak orang mengenal konsep keuangan syariah, tetapi belum memakai produknya.
Pasar Modal dan Perbankan Dominasi Aset
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pasar modal syariah menjadi kontributor terbesar dengan aset Rp 1.942 triliun.
Perbankan syariah membukukan aset Rp 1.089 triliun, sedangkan industri keuangan nonbank syariah mencapai Rp 199,7 triliun.
Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) sekaligus Direktur Utama BSI, Anggoro Eko Cahyo, menilai jumlah penduduk Muslim dan besarnya kelompok usia produktif sebagai peluang.
Meski begitu, tingkat penetrasi yang masih sekitar 7 persen menandakan pasar belum tergarap maksimal.
Menurut Anggoro, edukasi saja tidak cukup. Masyarakat yang sudah tahu keberadaan bank syariah tetap membutuhkan akses dan pilihan produk yang sesuai kebutuhan.
Keterbatasan jaringan fisik menjadi tantangan. Jumlah kantor perbankan syariah sekitar 2.380, jauh di bawah total sekitar 25.000 kantor perbankan.
Karena membuka cabang butuh waktu, pemanfaatan teknologi digital menjadi strategi penting untuk memperluas jangkauan layanan.
Anggoro menyebut aplikasi mobile bukan sekadar gaya, melainkan mode bertahan perbankan syariah untuk mengejar penetrasi dan literasi inklusi.
Pengembangan aplikasi pun harus dibarengi kualitas layanan, seperti kemudahan navigasi, kestabilan sistem, dan keterbukaan informasi produk.
Pengalaman nasabah memperlihatkan pentingnya mutu layanan yang konsisten. Eva, karyawan swasta berusia 30 tahun, mulai menggunakan BSI karena kebijakan penggajian di kantornya.
Ia mengaku alasan awalnya pragmatis, yaitu payroll, bukan semata-mata pertimbangan prinsip.
Seiring waktu, kepercayaan menjadi alasan Eva bertahan. Namun, gangguan sistem terkadang membuatnya memindahkan sebagian dana ke bank konvensional agar transaksi tetap berjalan.
Pembiayaan UMKM dan Dana Sosial
Selain layanan transaksi, pembiayaan produktif menjadi jalur lain bagi keuangan syariah untuk memberi manfaat langsung ke ekonomi.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah mencapai Rp 643,5 triliun, tumbuh 9,92 persen.
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memanfaatkan tambahan modal untuk bahan baku, persediaan, kapasitas produksi, hingga pemasaran.
Agar efektif, penyaluran modal perlu disertai pendampingan pengelolaan dana, pencatatan keuangan, dan perencanaan bisnis.
Dukungan pemerintah hadir melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan anggaran 2026 sebesar Rp 290,59 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penyaluran KUR berbasis syariah tidak dibatasi kuota tertentu.
OJK mencatat debitur KUR syariah mencapai 88.613 debitur, dengan akumulasi 1,61 juta debitur.
Instrumen sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) juga berpeluang melengkapi pembiayaan komersial.
Potensi ZISWAF diperkirakan sekitar Rp 343 triliun per tahun, yang dapat diarahkan untuk kegiatan sosial, pendidikan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan usaha produktif.
Pengelolaannya membutuhkan transparansi dan pertanggungjawaban jelas agar tepat sasaran.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menilai Indonesia punya modal kuat untuk memperbesar peran industri keuangan syariah.
OJK mengarahkan pengembangan melalui penguatan struktur, diversifikasi dan inovasi produk, peningkatan inklusi, serta sinergi ekosistem.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) berperan menjaga integritas produk sekaligus mendorong kolaborasi dan inovasi.
Keberhasilan keuangan syariah tidak cukup diukur dari aset dan pertumbuhan pembiayaan. Perluasan akses masyarakat dan peningkatan kesejahteraan menjadi ukuran penting lainnya.
