Kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan berlaku Oktober 2026 resmi diundur pemerintah hingga 2028. Keputusan ini akan dibedah dalam talkshow OASE Tribunnews edisi Jumat, 30 Oktober 2026.
Talkshow tersebut dijadwalkan tayang secara langsung mulai pukul 11.00 WIB melalui kanal YouTube Tribunnews. Sebagai narasumber, hadir Prof. Ir. Yuny Erwanto, Guru Besar Departemen Teknologi Hasil Ternak, Fakultas Peternakan, Universitas Gadjah Mada (UGM).
Perlu dicatat, pemberitaan ini merupakan pengumuman atau pratinjau acara, bukan liputan hasil diskusi. Tema yang diangkat adalah "Wajib Halal Ditunda Jadi 2028, Peluang atau Tantangan?" yang menyoroti kesiapan berbagai pihak menghadapi tenggat baru.
Diundur Lewat Revisi PP 42 Tahun 2024
Pemerintah resmi menunda kewajiban sertifikasi halal yang berfokus pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kewajiban yang semula berlaku Oktober 2026 kini digeser hingga 17-18 Oktober 2028 melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
Penundaan ini memberi waktu tambahan sekitar dua tahun bagi pelaku UMKM untuk menyiapkan proses sertifikasi. Di sisi lain, muncul pertanyaan apakah waktu tambahan itu akan benar-benar dimanfaatkan, atau justru memicu penundaan berikutnya.
Penilaian Menteri UMKM soal Kesiapan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai banyak pelaku UMKM belum siap menghadapi kewajiban tersebut. Menurut penilaiannya, hal itu terlihat dari target kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebesar 1,35 juta untuk tahun 2026 yang disebut tidak tercapai hingga batas akhir 18 Oktober 2026.
Catatan penting: klaim tidak tercapainya target Sehati tersebut merupakan penilaian Maman Abdurrahman, bukan berdasarkan dokumen BPJPH yang ditampilkan dalam pemberitaan ini.
Melalui talkshow OASE, publik diajak menimbang apa yang perlu dilakukan pelaku UMKM, pegiat halal, dan pemerintah selama masa penundaan, agar kewajiban sertifikasi halal pada 2028 nanti benar-benar siap diterapkan.