PT Sharp Electronics Indonesia memperkenalkan rice cooker bersertifikat halal sebagai jawaban atas kebutuhan konsumen yang semakin memperhatikan status kehalalan peralatan rumah tangga.
Langkah ini menyasar keluarga Muslim di Indonesia yang menjadikan prinsip kehalalan sebagai pertimbangan penting saat memilih produk dapur.
Sertifikat Halal dan Dasar Regulasinya
Legalitas kehalalan produk ini tercatat dalam dokumen BPJPH dengan nomor registrasi ID00410000223481121 untuk kategori peralatan rumah tangga.
Sertifikat diterbitkan di Jakarta pada 21 Mei 2026 dan dapat diverifikasi secara terbuka melalui laman resmi BPJPH.
Regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga barang gunaan yang dimanfaatkan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 menjadi dasar cakupan tersebut, dengan penerapan kewajiban sertifikasi disesuaikan pada jenis, bahan, dan tahapan regulasi resmi.
Ketentuan terbaru seperti PP Nomor 40 Tahun 2026 menegaskan bahwa peluncuran ini tidak mewajibkan seluruh alat memasak otomatis bersertifikat halal.
Alih-alih kewajiban menyeluruh, langkah Sharp disebut sebagai upaya menyediakan informasi transparan bagi konsumen.
Manajemen PT Sharp Electronics Indonesia melalui Andry Adi Utomo menyampaikan bahwa sertifikasi halal dipandang sebagai bentuk kedekatan perusahaan dengan kebutuhan konsumen lokal.
Informasi yang transparan diharapkan menjadi rujukan jelas agar masyarakat leluasa memilih produk rumah tangga sesuai keyakinan mereka.
Isu kehalalan selama ini lebih identik dengan bahan makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
Padahal, perhatian terhadap proses penyiapan dan peranti yang bersentuhan langsung dengan makanan juga menjadi bagian penting bagi sebagian konsumen.
Rice cooker sendiri hampir setiap hari diandalkan untuk menyiapkan hidangan, dari sarapan hingga makan malam keluarga.
Keterlibatan alat ini dalam keseharian membuat konsumen mulai menaruh perhatian pada fungsi utama, efisiensi daya listrik, dan kejelasan status kehalalan produk.
