unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Aturan Baru OJK: Harga Saham Minimum Rp1 Berlaku 28 September
News

Aturan Baru OJK: Harga Saham Minimum Rp1 Berlaku 28 September

Ilustrasi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia
Aturan Baru OJK: Harga Saham Minimum Rp1 Berlaku 28 September
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan penurunan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai Senin (28/9/2026).

Kebijakan ini membuka peluang bagi investor yang selama ini tertahan di saham gocap untuk menjual aset mereka.

Langkah penyesuaian batas bawah diambil untuk mendorong pembentukan harga saham yang lebih wajar melalui mekanisme price discovery.

OJK juga mengandalkan skema baru ini untuk memicu peningkatan volume perdagangan pada saham-saham di rentang harga bawah.

Tujuan Likuiditas dan Price Discovery

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan tujuan utama regulasi baru tersebut.

Penjelasan disampaikan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

"Aturan baru yang motifnya, sebetulnya baik, adalah untuk meningkatkan terutama likuiditas saham-saham yang sudah terlanjur selama ini masuk ke batasan bawah nilai yang dapat diperdagangkan," ungkap Hasan Fawzi.

Mekanisme baru ini diharapkan membantu pemodal keluar dari aset yang selama ini sulit diperdagangkan.

Hasan menilai penurunan batas bawah hingga Rp1 memungkinkan terciptanya penentuan harga yang wajar berdasarkan persepsi dan evaluasi pasar.

"Dengan dibukanya cap atau batasan nilai tersebut, maka akan mulai mengundang kembali likuiditas transaksinya," jelas Hasan Fawzi.

Ia berharap tercipta price discovery di mekanisme baru pada harga yang lebih wajar.

Fenomena saham yang tertahan di level Rp50 tanpa aktivitas transaksi menunjukkan harga tersebut tidak terbentuk dari kesepakatan pasar.

Pembukaan batas minimum hingga Rp1 diproyeksikan dapat mengembalikan proses penawaran dan permintaan sesuai kondisi riil.

Hasan menambahkan bahwa kebijakan ini memberikan jalan keluar bagi investor yang sebelumnya mengalami kendala saat ingin melakukan penjualan saham.

"Dengan terciptanya atau dibukanya ini adanya likuiditas baru investor mencermati ini yang selama ini ingin exit (jual) dan mengalami kesulitan menjadi memungkinkan dilakukan," pungkasnya.

Ia juga menyebut jika saham tersebut bukan saham yang secara fundamental dipandang jelek, tetapi hanya karena salah harga, akan ada peminat beli di harga yang lebih baik atau lebih wajar.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru