unique visitors counter
⌂ Beranda › News › PT DRMA Dukung Standar TKDN Kendaraan Listrik yang Lebih Tinggi
News

PT DRMA Dukung Standar TKDN Kendaraan Listrik yang Lebih Tinggi

Ilustrasi kendaraan listrik dan komponen otomotif dalam negeri
PT DRMA Dukung Standar TKDN Kendaraan Listrik yang Lebih Tinggi
A A Ukuran Teks16px

PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang terus mendorong peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada sektor kendaraan listrik.

Manajemen DRMA menilai penetapan standar TKDN yang lebih tinggi justru membuka peluang besar bagi pengusaha komponen dalam negeri.

Pernyataan itu disampaikan di Tangerang, Banten, akhir pekan lalu, sebagaimana dilansir dari Otomotif.

TKDN dan SNI Jadi Fondasi Industri Lokal

Direktur DRMA Darmawan Widjaja menegaskan bahwa penerapan TKDN serta Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi acuan utama untuk menumbuhkan ekosistem industri lokal.

"Kalau kita sih, kalau diharuskan lebih tinggi, lebih senang lagi kita. Karena kembali ya, untuk menumbuhkan industri lokal tergantung TKDN, tergantung SNI juga.

Kalau SNI tidak ada, TKDN-nya tidak ada," kata Darmawan.

Ia membandingkan skema pengembangan industri manufaktur dalam negeri dengan strategi industri otomotif Tiongkok pada masa awal pertumbuhannya.

"China juga dulu begitu kan? Berkembangnya dari mana?

Ya, dukung dulu. Baru nanti setelah cukup besar, kompetitif-lah begitu," ujar Darmawan.

Menurut Darmawan, aturan TKDN berperan penting dalam menciptakan permintaan pasar atas produk domestik.

Skema manufaktur lokal tersebut diyakini mampu memperpanjang rantai pasok industri otomotif serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja secara signifikan.

"TKDN itu sangat penting. Kenapa?

Karena TKDN itu akan membantu pertumbuhan industri lokal, di mana bisa menyerap tenaga kerja," ungkap Darmawan.

Penguatan regulasi dan standar teknis dianggap sebagai pondasi utama agar sektor manufaktur otomotif nasional dapat beroperasi secara sehat dan mandiri tanpa bergantung pada produk impor.

"Apapun yang terjadi, kalau proses manufaktur pasti lebih ke manpower. Jadi kami sangat mendukung bila pemerintah juga mendukung.

Terus menjaga TKDN itu wajib begitu dan juga SNI. Karena standardisasi itu juga akan membuat industri itu sehat, karena ada standarnya," kata Darmawan.

Manajemen DRMA menegaskan komitmennya untuk terus mendukung regulasi pemerintah guna memastikan keberlanjutan industri manufaktur komponen lokal.

"Juga dengan TKDN menjadi satu, itu membuat industri lokal akan bertumbuh terus. Tidak hanya impor," ujar Darmawan.

Pemerintah telah menetapkan regulasi TKDN kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.

Aturan tersebut mewajibkan batas minimum TKDN sebesar 60 persen pada periode 2027-2029 dan naik menjadi 80 persen mulai tahun 2030.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru