Pemerintah menetapkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 735 triliun dalam APBN 2027.
Angka itu naik 5,5 persen dibandingkan proyeksi tahun 2026 yang berada di posisi Rp 696,9 triliun.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.
Harmonisasi APBN dan APBD
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 pada Selasa (29/9/2026).
Menurut Suahasil, peningkatan alokasi dirancang agar agenda pembangunan daerah dapat berjalan optimal.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi keuangan pusat dan daerah supaya realisasi anggaran berjalan efektif dan berdampak langsung ke masyarakat.
APBN dan APBD adalah satu kesatuan, bekerja dalam satu tarikan napas bersama agar setiap Rupiah anggaran memberikan manfaat yang makin nyata dan merata bagi masyarakat, katanya.
Integrasi anggaran itu diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai kawasan.
Sinergi pusat dan daerah diarahkan untuk membangkitkan ekonomi, melindungi rakyat, meningkatkan kualitas layanan publik, dan menghadirkan kesejahteraan dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau Miangas sampai Pulau Rote.
Alokasi TKD tahun 2027 ini mencatatkan kenaikan sebesar 5,5 persen jika dibandingkan dengan proyeksi tahun 2026 yang berada di angka Rp 696,9 triliun.
Transfer ke daerah dialokasikan Rp 735 triliun, meningkat dibandingkan transfer pada tahun ini, ujar Suahasil.
Peningkatan alokasi dana ini dirancang guna memastikan pelaksanaan agenda pembangunan daerah dapat berjalan optimal.
Guna memastikan agenda pembangunan dan penguatan pelayanan publik dapat dirasakan merata di seluruh pelosok negeri, katanya.
