Pemerintah memastikan pembayaran gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dana tersebut disalurkan melalui BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengonfirmasi mekanisme ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Skema kerja pengelola koperasi desa menggunakan sistem kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdurasi dua tahun.
Total pendapatan mingguan maupun bulanan yang diterima para manajer mencakup komponen gaji pokok serta tunjangan daerah.
Besarannya berada pada kisaran Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta per bulan, disesuaikan menurut upah minimum kabupaten/kota (UMK) lokasi penempatan.
Mekanisme Penyaluran dan Skema Kontrak
Zulkifli menegaskan skema pendanaan serta nominal pendapatan bagi para pengelola lapangan tersebut.
"APBN, APBN dong. Tapi, dari BUMN ke manajer-manajer itu melalui Agrinas Pangan," kata Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Ia menuturkan bahwa ketentuan masa kerja dan besaran penghasilan bulanan telah disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing.
"Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, dua tahun, ya. Pendapatannya Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta.
Range-nya itu, tergantung wilayahnya," ujar Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Mengenai mekanisme penyaluran anggaran dari APBN ke BUMN penanggung jawab, Zulkifli membenarkan penggunaan skema Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara.
"Iya," kata Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan.
Pemerintah hingga kini belum memaparkan secara rinci mengenai rincian pos anggaran APBN yang akan dialokasikan untuk membiayai penghasilan para manajer koperasi tersebut.
Sebelumnya, teknis pencairan hak keuangan pengelola koperasi telah dipaparkan oleh pihak manajemen PT Agrinas Pangan Nusantara.
Pembayaran gaji dilakukan setelah personel bersangkutan mengantongi surat penempatan dan resmi bertugas di lapangan.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota menyampaikan ketentuan waktu dimulainya pencairan gaji bagi para pelamar.
"Yang pasti orang akan digaji apabila dia mulai bekerja, gitu. Saya rasa Anda pun juga mendapatkan gaji setelah Anda bekerja gitu.
Walaupun Anda melamar pasti Anda belum mendapatkan gaji. Ini hal yang normal lah," ujar Joao Angelo De Sousa Mota, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Para pelamar yang telah terdaftar tetapi belum mendapatkan penempatan penugasan aktif belum menerima penyaluran honorarium.
Gaji manajer Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan dari APBN melalui BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara sebesar Rp 6,8 juta hingga Rp 8,3 juta.