Pemerintah menetapkan pendapatan manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berada di kisaran Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta per bulan.
Besaran itu disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah penempatan masing-masing manajer.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan nominal tersebut mengikuti standar daerah setempat.
"Pendapatan, sesuai dengan UMK daerah itu, antara Rp 6,8 juta sampai Rp 8,3 juta," kata Zulkifli Hasan.
Kontrak Dua Tahun dan Tanggung Jawab Manajer
Pemerintah menerapkan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun bagi para manajer.
Zulkifli Hasan menegaskan status manajer adalah pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun.
Menurutnya, beban dan tanggung jawab manajer dalam menggerakkan ekonomi desa menjadi pertimbangan penetapan gaji.
"Karena tanggungjawabnya juga berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu," ujar Zulkifli Hasan.
Skema kontrak diterapkan agar kinerja pengelolaan unit usaha desa optimal pada periode awal operasional.
Tercatat sekitar 1.900 manajer atau setara 11 persen peserta yang lolos harus bertugas di provinsi berbeda dari tempat tinggal asal.
Penempatan lintas daerah itu dilakukan untuk meratakan ketersediaan pengelola Kopdes di seluruh pelosok.
Pemerintah tetap berupaya menyesuaikan lokasi agar tempat bertugas peserta yang diterima berdekatan dengan domisili asal.
Kopdes Merah Putih dijadwalkan beroperasi penuh mulai 1 Oktober 2026 dengan menyalurkan berbagai komoditas subsidi dan bantuan sosial.
Zulkifli Hasan menyebut pada 1 Oktober sudah tersedia manajer, beras subsidi, pupuk subsidi, beras SPHP, bantuan pangan, gas 3 kilo, dan Mekaar dengan bunga subsidi.
Evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dijadwalkan pekan berikutnya bersama jajaran Direktur Utama.
Pembagian tugas pramuniaga direncanakan pada pertengahan bulan.
"Mudah-mudahan 1 Oktober mulai bekerja, 7 Oktober kita akan evaluasi dengan para Dirut dan tanggal 15 Oktober, kami bagi tugas pramuniaga," kata Zulkifli Hasan.
