PT Pertamina Patra Niaga memutuskan tidak mengubah tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi maupun nonsubsidi per Kamis, 1 Oktober 2026.
Kebijakan itu membuat patokan harga bahan bakar di seluruh SPBU Pertamina masih sama dengan periode September 2026.
Penetapan nominal tersebut dilakukan setelah mengevaluasi berbagai parameter serta situasi ekonomi masyarakat secara mendalam.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyatakan harga BBM subsidi dan nonsubsidi per 1 Oktober masih tetap sama dengan harga per bulan September.
Subsidi Berlaku hingga Akhir 2026
Manajemen memastikan penahanan tarif BBM bersubsidi bakal berlangsung dalam jangka panjang sesuai ketetapan pemerintah.
Menurut Kitty Andhora, untuk BBM subsidi sesuai kebijakan pemerintah harga tetap sampai dengan akhir tahun 2026.
Sementara itu, penyesuaian untuk kategori nonsubsidi terus dipantau secara berkala.
Untuk BBM nonsubsidi, dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan kondisi masyarakat, sampai saat ini masih diterapkan harga yang sama dengan periode sebelumnya.
Langkah penahanan harga BBM tersebut berlaku untuk seluruh wilayah operasional Pertamina, termasuk kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kepastian ini memberikan jaminan pasokan serta stabilitas harga bagi para konsumen di tanah air.
Keputusan ini menegaskan bahwa patokan harga di seluruh SPBU Pertamina tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.
Evaluasi yang dilakukan mencakup berbagai parameter serta kondisi ekonomi masyarakat, sehingga penetapan nominal dinilai sudah mempertimbangkan situasi yang berkembang.
Dengan kebijakan tersebut, konsumen di seluruh wilayah operasional Pertamina, termasuk DKI Jakarta dan sekitarnya, masih membeli BBM dengan harga yang sama seperti bulan September 2026.
Manajemen juga menegaskan bahwa penyesuaian untuk kategori nonsubsidi akan terus dipantau secara berkala sesuai perkembangan faktor yang ada.