PT Bank BJB Syariah mempercepat penyaluran pembiayaan kepemilikan rumah (PPR) melalui skema take over.
Hingga 31 Agustus 2026, realisasi pencairan PPR khusus take over dari bank lain tercatat naik 16 persen secara tahunan (yoy).
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian angsuran bagi nasabah.
Pengalihan pembiayaan ke bank lain sering dipilih masyarakat saat masa promo bunga fixed berakhir.
Ketika memasuki periode floating rate, nasabah umumnya harus menanggung kenaikan nilai angsuran bulanan.
"Take over pembiayaan ke bank lain merupakan hal yang sering dilakukan oleh nasabah, ketika promo bunga fixed (1-3 tahun) telah berakhir, dimana nasabah harus menyiapkan angsuran lebih untuk bulan selanjutnya karena floating rate berlaku," ujar Arief, pihak BJB Syariah.
Margin Tetap Jadi Daya Tarik
Skema pengalihan ke perbankan syariah dipilih karena menawarkan tingkat margin yang tetap hingga masa pembiayaan usai.
Kepastian ini dinilai mempermudah nasabah, terutama kelompok berpenghasilan tetap, dalam mengelola arus kas keuangan mereka.
"Sebagian besar nasabah yang take over ke bank BJB Syariah dari bank lain karena pertimbangan adanya kepastian angsuran fixed selama periode pembiayaan sehingga nasabah mempunyai kepastian untuk menyiapkan cash flow-nya sampai pembiayaan PPR lunas," jelas Arief.
Faktor pendukung lain yang menjadi daya tarik BJB Syariah adalah kecepatan proses pemrosesan melalui Service Level Agreement (SLA).
Selain itu, petugas bank secara aktif memberikan penjelasan produk PPR secara detail dari awal hingga akhir kepada calon nasabah.
Ke depan, perseroan tetap membuka peluang ekspansi pembiayaan rumah lewat skema ini secara selektif, baik bagi nasabah baru maupun eksisting.
Target pasar difokuskan pada aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD, tenaga medis, serta pekerja swasta yang memiliki rekam jejak kolektibilitas lancar.
Hal ini demi mencapai target pertumbuhan pembiayaan sebesar 6 persen yoy pada 2026.
