Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi jiwa yang memiliki produk asuransi kesehatan untuk menerapkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sebelum akhir tahun 2026.
Kebijakan ini dijalankan melalui Task Force yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemangku kepentingan terkait.
Task Force tersebut diketuai OJK dan beranggotakan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, rumah sakit, serta perusahaan asuransi.
Hingga kini, enam perusahaan telah menandatangani komitmen penerapan KAPJ dan diproyeksikan bertambah belasan perusahaan pada Oktober 2026.
Komitmen Industri dan Manfaat KAPJ
Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo menegaskan komitmen industri dalam mendorong percepatan koordinasi penyelenggaraan jaminan kesehatan.
"Targetnya sebelum akhir tahun ini, semua perusahaan asuransi jiwa yang menjual produk asuransi kesehatan wajib melakukan koordinasi tersebut," kata Albertus.
Menurutnya, tujuan KAPJ baik untuk semua pihak, seperti nasabah, rumah sakit, BPJS, dan perusahaan asuransi.
Integritas koordinasi pelayanan kesehatan ini juga direncanakan memanfaatkan teknologi modern untuk mengoptimalkan operasional di lapangan.
"Dengan demikian, proses pengobatan dan harga menjadi lebih transparan.
Tentunya ekosistemnya lebih efisien dan ujung-ujungnya nasabah akan mendapatkan premi yang lebih terjangkau dan pelayanan yang lebih baik," ujar Albertus.
Pembentukan Task Force KAPJ juga menjadi tindak lanjut rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan untuk menyelaraskan integrasi data dan standar proses antarpemangku kepentingan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan manfaat strategis dari penguatan sinergi tersebut.
"Kerja sama diharapkan dapat mendorong standarisasi sistem, mempercepat proses administrasi, dan mengoptimalkan pelaksanaan manfaat jaminan kesehatan bagi peserta," kata Ogi.
Inisiatif ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2025 dalam memperkuat ekosistem pelindungan kesehatan nasional serta memperkecil celah proteksi masyarakat.
