Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV-2026. Program ini menyasar 13,3 juta pekerja yang memenuhi syarat.
Nilai bantuan yang diterima sebesar Rp900.000 per penerima. Dana tersebut mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, yakni periode Oktober hingga Desember 2026.
Skema bantuan ditetapkan Rp300.000 per bulan dan dibayarkan langsung ke rekening penerima. Total kebutuhan anggaran BSU 2026 diperkirakan mencapai hampir Rp12 triliun.
Aturan penerima masih menunggu regulasi
Pengumuman BSU disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Rabu (30/9/2026).
Kementerian Ketenagakerjaan belum merinci aturan resmi terkait kriteria spesifik penerima. Dua hal yang belum dipastikan adalah batas penghasilan maksimum dan keanggotaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme pencairan juga masih menunggu regulasi terbaru terbit. Situs resmi pengecekan di bsu.
kemnaker. go.
id saat ini masih memuat data penerima periode 2025.
Pada skema BSU sebelumnya, syarat batas gaji maksimal sebesar Rp3,5 juta per bulan. Pengecekan ketika itu menggunakan 16 digit NIK.
Pemerintah mengimbau masyarakat mewaspadai tautan atau pesan penipuan mengenai pendaftaran BSU 2026. Imbauan itu berlaku sebelum aturan resmi diumumkan Kemnaker.
Penyaluran dana nantinya tetap melalui Bank Himbara, BSI, dan PT Pos Indonesia. Program stimulus ini disiapkan untuk menjaga daya beli masyarakat.
BSU 2026 juga diproyeksikan menjadi katalis penopang kinerja sektor barang konsumsi pada akhir tahun.
