Pemerintah menyiapkan skema bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) tahun 2026 bagi pekerja yang memenuhi kriteria khusus.
Penyaluran BSU periode ini dijadwalkan pada triwulan keempat, mencakup Oktober, November, dan Desember 2026.
Setiap penerima mendapatkan alokasi Rp 300.000 per bulan yang ditransfer sekaligus, sehingga total dana tunai mencapai Rp 900.000.
Pemerintah belum mempublikasikan tanggal resmi pencairan dana BSU Kemnaker per 1 Oktober 2026.
Pekerja disarankan memantau status kepesertaan secara mandiri atau berkonsultasi dengan bagian HRD perusahaan.
Informasi terbaru dapat diakses melalui kanal resmi media sosial Instagram serta situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberitahuan resmi juga dikirimkan melalui surel atau pesan singkat ke nomor yang terdaftar.
Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Pospay
Pekerja yang ingin memeriksa status bantuan membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebanyak 16 digit.
Pengecekan data kepesertaan dapat dilakukan secara praktis lewat aplikasi Pospay di ponsel pintar.
Langkah pertama, buka aplikasi Pospay di ponsel, lalu pilih tombol menu berlogo ikon huruf 'i' pada pojok kanan bawah tampilan utama.
Selanjutnya, tekan logo kedua dari bawah yang menampilkan ikon gambar tangan.
Pengguna dapat memilih opsi jenis bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2026" dan memasukkan 16 digit NIK.
Setelah mengeklik tombol "Cek Status Penerima", sistem akan menampilkan informasi apakah pengguna terdaftar sebagai penerima subsidi atau tidak.
Syarat dan Kriteria Calon Penerima BSU
Syarat rinci BSU 2026 belum diumumkan resmi oleh pemerintah.
Apabila mengacu pada regulasi Kemnaker periode sebelumnya, pendaftaran mensyaratkan status Warga Negara Indonesia yang terbukti melalui kepemilikan NIK.
Calon penerima harus terdaftar aktif sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Batas maksimal gaji atau upah yang diterima pekerja adalah Rp 3.500.000,00 per bulan.
Prioritas BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang belum tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini melarang keterlibatan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerima BSU yang terbukti tidak memenuhi kriteria di kemudian hari memikul kewajiban mengembalikan seluruh dana bantuan ke Kas Negara.
