Rencana tukar guling antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) resmi dibatalkan.
Pembatalan ini terjadi karena tidak adanya izin dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Utama Geo Dipa, Yudistian Yunis, mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut telah disepakati sejak Agustus 2026.
Dengan demikian, Geo Dipa tetap beroperasi sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.
Perusahaan itu terus mengelola pengembangan energi terbarukan panas bumi.
Alasan di Balik Rencana Tukar Guling
Sebelumnya, Badan Pengelola BUMN sempat membidik Geo Dipa Energi untuk dilebur bersama sejumlah anak perusahaan di sektor energi.
Penilaiannya, posisi BUMN tersebut di bawah Kementerian Keuangan dianggap kurang tepat.
Yudistian menyebut hal itu dalam Media Gathering di Bogor, Jumat (2/10/2026).
"Dianggap itu salah kamar, kok ada energi di Kementerian Keuangan," ujarnya.
Ia menduga eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melihat appetite orang terhadap Geo Dipa cukup tinggi.
Karena itu, muncul usulan menukar Geo Dipa dengan PNM.
Yudistian menegaskan keberadaan alat fiskal sangat krusial dalam membentuk ekosistem ekonomi hijau.
Infrastruktur energi menjadi penopang utamanya.
Pengalihan Geo Dipa ke Danantara dinilai berpotensi menghambat ruang gerak perusahaan dalam memfasilitasi transisi energi ramah lingkungan.
"Kalau kita kasih ke Danantara, ini tenggelam saja nih Geo Dipa," kata Yudistian.
Namun, jika tetap di Kementerian Keuangan, perusahaan bisa meng-establish atau meng-crafting green economy ecosystem.
Isu green economy ecosystem sendiri telah lama diperbincangkan sejak 1988.
Atas pertimbangan fungsi strategis tersebut, usulan pengalihan Geo Dipa Energi ke Danantara Indonesia akhirnya dibatalkan secara permanen.
"Akhirnya di bulan Agustus yang lalu, Pak Menteri sampaikan bahwa tidak jadi antara Geo Dipa dengan PNM ditukar, karena tidak diberikan izin oleh presiden," terang Yudistian.
