unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Yusril Nilai Mundurnya Mashudi Wujud Integritas Moral
News

Yusril Nilai Mundurnya Mashudi Wujud Integritas Moral

Menko Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi pengunduran diri Dirjen Pemasyarakatan Mashudi
Yusril Nilai Mundurnya Mashudi Wujud Integritas Moral
A A Ukuran Teks16px

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi yang mengundurkan diri dari jabatannya.

Langkah tersebut diambil Mashudi menyusul kontroversi temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

Yusril menilai pelepasan jabatan itu sebagai bentuk integritas moral dan tanggung jawab atas persoalan di lingkungan pemasyarakatan.

Ia menekankan bahwa etika harus menjadi landasan utama dalam menjalankan jabatan publik sebelum menyentuh ranah hukum.

"Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi," kata Yusril.

Meski mengapresiasi sikap moral tersebut, Yusril menegaskan bahwa pertanggungjawaban etis tidak serta-merta menghapus potensi proses hukum jika aparat menemukan indikasi keterlibatan.

"Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong," tuturnya.

Sebelumnya, surat pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).

Keputusan mundur ini dikonfirmasi oleh pihak kementerian sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas temuan Ombudsman di Lapas Cibinong.

"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenimipas Akbar Hadi.

Kemenimipas memastikan bahwa pengunduran diri ini tidak mengganggu operasional dan fungsi pelayanan di lingkungan pemasyarakatan.

Seluruh tugas kedinasan dipastikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru