unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Tarif Listrik PLN per kWh 5-11 Oktober 2026 Tetap, Ini Rincian per Golongan
News

Tarif Listrik PLN per kWh 5-11 Oktober 2026 Tetap, Ini Rincian per Golongan

Ilustrasi tarif listrik PLN per kWh periode 5-11 Oktober 2026
Tarif Listrik PLN per kWh 5-11 Oktober 2026 Tetap, Ini Rincian per Golongan
A A Ukuran Teks16px

PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik per kWh untuk periode 5 hingga 11 Oktober 2026 tanpa perubahan bagi seluruh kategori pelanggan.

Ketetapan ini mencakup kelompok subsidi maupun nonsubsidi dan mengacu pada batasan tarif dasar listrik Triwulan IV-2026.

Penetapan angka tersebut dipertahankan dari periode sebelumnya tanpa penyesuaian nilai.

Dasar Penetapan Tarif Listrik

Untuk golongan nonsubsidi, penetapan tarif berpijak pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.

Regulasi itu mewajibkan evaluasi berkala setiap tiga bulan yang disesuaikan dengan fluktuasi indikator ekonomi makro.

Empat parameter utama yang menjadi pertimbangan meliputi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), laju inflasi domestik, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Mekanisme pembayaran listrik PLN terbagi dalam kategori prabayar dan pascabayar.

Pelanggan prabayar wajib membeli token sebelum menggunakan aliran daya, sedangkan pelanggan pascabayar melunasi tagihan setelah periode pemakaian bulanan tercatat.

Rincian Tarif per Golongan

Berikut rincian tarif listrik per kWh bagi golongan nonsubsidi pada periode 5-11 Oktober 2026.

Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.

Daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Daya 3.500 VA–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, tarif nonsubsidi untuk sektor bisnis, kantor pemerintah, serta fasilitas umum ditetapkan sebagai berikut.

Golongan B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh.

Golongan P-1/TR (kantor pemerintah): Rp 1.699,53 per kWh.

Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53 per kWh.

Untuk golongan rumah tangga umum serta penerima subsidi, rincian tarif per kWh adalah sebagai berikut.

Daya 450 VA (subsidi): Rp 415 per kWh.

Daya 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh.

Daya 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh.

Daya 1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

Daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Besaran biaya energi listrik tersebut menjadi acuan perhitungan bagi konsumen rumah tangga, sektor usaha, hingga instansi pemerintah sepanjang berlakunya penetapan periode pekan ini.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru