unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Indonesia Pertemukan 35 Negara di Bali Bahas Royalti Hak Cipta Lintas Negara
News

Indonesia Pertemukan 35 Negara di Bali Bahas Royalti Hak Cipta Lintas Negara

Forum Global Dialogue di Bali membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara
Indonesia Pertemukan 35 Negara di Bali Bahas Royalti Hak Cipta Lintas Negara
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menggelar forum Global Dialogue di Bali pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Pertemuan itu mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, dan pakar.

Agenda utamanya membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya pembentukan aturan main bersama agar aliran royalti lintas negara dapat dikelola lebih adil.

Perkembangan platform digital dan layanan streaming membuka ruang luas bagi para kreator, tetapi memerlukan mekanisme perlindungan yang transparan.

"Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil," kata Supratman.

Persoalan tata kelola hak cipta dinilai kian mendesak karena tantangan perbedaan sistem regulasi di tiap wilayah.

Menteri Hukum menambahkan bahwa kerja sama antarnegara menjadi kunci utama dalam melindungi hak ekonomi pencipta.

"Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut.

Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi," ujar Supratman.

Ia juga menekankan pentingnya ruang dialog terstruktur untuk memastikan manfaat perkembangan ekonomi digital dapat dirasakan secara merata oleh para kreator.

"Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis.

Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital," jelas Supratman.

Supratman mencatat bahwa kemajuan teknologi harus diimbangi dengan penghargaan yang setimpal bagi para pelaku industri kreatif.

"Berbagai platform digital, layanan streaming, serta pengembangan teknologi baru telah membuka ruang yang lebih luas bagi para kreator untuk menjangkau publik di seluruh dunia," ungkap Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, ia kembali menegaskan komitmen Indonesia untuk menghadirkan ekosistem hak cipta yang berkelanjutan.

"Tujuan kami adalah memastikan kreator dan pemegang hak lainnya dapat memperoleh manfaat yang adil dari perkembangan ekonomi digital melalui ekosistem hak cipta yang transparan, akuntabel, dan terbuka," ujar Supratman.

Tantangan Utama Bukan Sengketa Hukum

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa hambatan utama royalti lintas batas terletak pada pertukaran informasi dan metadata, bukan sengketa hukum.

Data CISAC 2024 mencatat penerimaan royalti global mencapai 13,97 miliar euro, dengan 37 persen atau 5,14 miliar euro berasal dari sektor digital yang masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.

"Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi," kata Hermansyah.

Hermansyah menyampaikan bahwa Indonesia berupaya membentuk tata kelola yang inklusif untuk mengatasi kesenjangan sistemik tersebut.

"Kami, Indonesia, ingin membantu membahas dan membentuk tata kelola royalti yang lebih adil dan fair," kata Hermansyah.

Ia menambahkan bahwa forum ini menjadi landasan penting untuk menyelaraskan standar infrastruktur digital antarnegara.

"Dialog global ini menyediakan landasan faktual bersama untuk menangani kesenjangan sistemik dalam aliran royalti lintas negara," ujar Hermansyah.

Pengembangan sistem seperti Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta SILM menjadi langkah konkrit Indonesia untuk menghubungkan data nasional dengan jaringan global.

"Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar," kata Hermansyah.

Hermansyah menekankan pentingnya dukungan bagi para pencipta dalam menghadapi perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan.

"Dialog ini berfokus pada upaya mendukung para pencipta dan memastikan mereka mendapatkan nilai yang adil atas karya mereka," kata Hermansyah.

Menutup penjelasannya, Hermansyah mengingatkan bahwa struktur tata kelola royalti harus sejalan dengan pesatnya distribusi karya di era modern.

"Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut," tutur Hermansyah.

Isu Lingkungan dan Energi di Bali

Di tempat berbeda dalam rangkaian kegiatan Pekan Iklim di Denpasar, isu lingkungan dan energi di Bali turut menjadi sorotan utama.

WRI Indonesia mengusulkan kawasan Sanur sebagai percontohan Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone) untuk menekan polusi dari sektor transportasi yang menyumbang 41 persen emisi di Bali pada 2024.

Transport Decarbonisation Project Lead WRI Indonesia Haiqal Rizaldi mengungkapkan bahwa pertumbuhan kendaraan di Bali mencapai 5 persen per tahun dengan populasi mencapai 5,2 juta unit pada 2024.

"Sanur menjadi salah satu kawasan yang telah memulai proses tersebut (menerapkan rendah emisi)," ucap Haiqal.

Ia menambahkan bahwa membenahi transportasi umum sangat krusial mengingat jangkauan angkutan umum perkotaan saat ini baru mencakup 10 persen wilayah Sarbagita.

"Transportasi umum itu diperlukan untuk menurunkan emisi sektor transportasi di Bali yang berkisar 40 persen," ujarnya.

WRI Indonesia memperkenalkan pendekatan Bali Low Emission Zone Initiative yang mengintegrasikan penataan ruang humanis dan penyediaan jalur pejalan kaki.

"Ini memang intervensi kawasan berbasis transportasi dan tata ruang yang berorientasi pada manusia," kata Haiqal.

Penerapan konsep ini menggunakan skema sandboxing sebelum dilanjutkan ke kawasan lain seperti Kuta, Nusa Dua, Nusa Penida, hingga kawasan heritage Jalan Gajah Mada Denpasar.

"Sandboxing itu menguji dulu apakah strategi di satu tempat ini bisa terbukti secara efektif menurunkan emisi atau meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya sebelum diperluas ke tempat lain," ujarnya.

Penyempitan ruang jalan untuk kendaraan pribadi di Sanur terbukti mampu memperlambat laju lalu lintas dan memberikan ruang lebih aman bagi pejalan kaki.

"Dan tadi karena ruang untuk mobilnya dipersempit, mobil di daerah sana jadi jalannya pelan, begitu," sambung Haiqal.

Haiqal menekankan bahwa penetapan zona rendah emisi merupakan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga secara menyeluruh.

"Zona rendah emisi ini bukan sebagai tujuan, ini adalah strategi, strategi untuk bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sana," tutur Haiqal.

Sementara itu, Institute for Essential Services Reform (IESR) menyoroti percepatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebagai kunci mencapai target Net Zero Emission (NZE) Bali 2045.

Manajer Riset IESR Abraham Octama Halim menyebut bauran EBT Bali pada 2024 masih berada di angka 1,48 persen, padahal potensi energi surya Bali melebihi 20 GWp.

"Memang salah satu langkah konkritnya sebetulnya adalah mendorong pemanfaatan PLTS atap ya," ucap Abraham.

Abraham mengungkapkan bahwa tantangan teknis seperti batasan kuota dalam regulasi nasional perlu segera diselesaikan agar minat sektor komersial dan industri tidak tertahan.

"Begitu kuota 2026 dibuka, langsung terserap habis sekitar 300 megawatt untuk memenuhi antrean tahun lalu, dan langsung menyisakan antrean baru untuk tahun depan," ujar Abraham.

Selain masalah regulasi kuota, pengembangan proyek PLTS skala besar juga kerap terkendala ketersediaan lahan, jaringan listrik, dan proses negosiasi yang memakan waktu lama.

"Tantangan PLTS di pulau kecil antara lain keterbatasan lahan, jaringan, dan pelibatan pemangku kepentingan lokal," ungkap Abraham.

IESR memproyeksikan Bali membutuhkan kapasitas PLTS sebesar 2 GW pada 2034 dan 21 GW pada 2045.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru