unique visitors counter
⌂ Beranda › News › OJK Selaraskan Batas Macet Pindar 180 Hari dengan Perbankan
News

OJK Selaraskan Batas Macet Pindar 180 Hari dengan Perbankan

Ilustrasi pinjaman daring Pindar dan aturan OJK
OJK Selaraskan Batas Macet Pindar 180 Hari dengan Perbankan
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan perubahan aturan pinjaman daring atau Pindar dengan memperpanjang batas pendanaan macet dari lebih 90 hari menjadi lebih 180 hari kalender.

Perubahan itu masuk dalam rancangan POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan hal tersebut dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026.

Menurut Agusman, penyesuaian batas itu ditujukan antara lain untuk menyelaraskan ketentuan kolektibilitas Pindar dengan perbankan.

Kelompok lender institusi disebut menjadi mayoritas lender dalam industri Pindar.

"Perubahan batas pendanaan macet menjadi lebih dari 180 hari kalender antara lain untuk menyelaraskan dengan ketentuan kolektibilitas pada perbankan yang merupakan mayoritas kelompok Lender institusi di industri Pindar," ujar Agusman.

Agusman berharap penyelarasan tersebut memperbaiki pengelolaan kualitas pendanaan dan pengawasan terhadap industri Pindar secara terintegrasi.

"Sehingga diharapkan dapat mendukung pengelolaan kualitas pendanaan yang lebih efektif serta pengawasan terintegrasi," kata Agusman.

Perubahan batas kategori macet tidak berarti kewajiban penerima dana baru muncul setelah 180 hari.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan pengelompokan kualitas pendanaan, khususnya penentuan kapan pendanaan masuk kategori macet.

Perlindungan Lender dan Manajemen Risiko

Rancangan perubahan POJK 40 Tahun 2024 juga memuat perlindungan bagi lender, pengelolaan risiko, serta mekanisme ketika penyelenggara tidak lagi dapat menjalankan fungsi intermediasinya.

Salah satu ketentuan baru adalah kewajiban penyelenggara membentuk dan memelihara pooling funds paling sedikit 5 persen dari platform fee bersih yang diperoleh dari setiap penyaluran pendanaan.

Agusman menjelaskan ketentuan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan lender sekaligus menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko penyelenggara.

"Ketentuan pooling funds pada prinsipnya bertujuan memperkuat pelindungan Lender dan menjadi bagian dari penguatan manajemen risiko Penyelenggara," ujar Agusman.

Rancangan aturan juga menyiapkan dana persiapan likuidasi untuk memastikan tersedianya sumber dana selama proses likuidasi, termasuk memenuhi hak lender dan memperkuat perlindungan konsumen.

Agusman menyebut dana tersebut memiliki fungsi khusus dalam mendukung proses likuidasi penyelenggara dan pemenuhan hak lender.

"Dana persiapan likuidasi pada prinsipnya bertujuan memastikan tersedianya sumber dana untuk mendukung proses likuidasi, termasuk dalam rangka memenuhi hak Lender dan penguatan pelindungan konsumen," kata Agusman.

Menurut data OJK yang dikutip Money, outstanding pembiayaan Pindar pada Agustus 2026 mencapai Rp 106,94 triliun, tumbuh 22,07 persen secara tahunan.

TWP90 pada periode tersebut tercatat 4,73 persen.

Pada Juli 2026, outstanding Pindar tercatat Rp 105,63 triliun, tumbuh 24,76 persen secara tahunan, sedangkan TWP90 berada di 4,32 persen menurut data OJK.

POJK 40 Tahun 2024 berlaku sejak 27 Desember 2024 dan mengatur penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.

Perubahan aturan tersebut ditargetkan OJK terbit pada 2026.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru