unique visitors counter
⌂ Beranda › News › OJK Wajibkan Pooling Funds 5 Persen demi Lindungi Pemberi Dana
News

OJK Wajibkan Pooling Funds 5 Persen demi Lindungi Pemberi Dana

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan dan layanan fintech lending
OJK Wajibkan Pooling Funds 5 Persen demi Lindungi Pemberi Dana
A A Ukuran Teks16px

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau fintech lending.

Rancangan aturan itu mewajibkan penyelenggara membentuk dan memelihara cadangan pengembalian dana pemberi dana melalui pooling funds.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan ketentuan ini sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko penyelenggara.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (8/10).

Besaran dan Penempatan Pooling Funds

Draft perubahan POJK 40/2024 Pasal 149A menetapkan pooling funds untuk menyelesaikan kerugian yang berdampak kepada pemberi dana akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara.

Pooling funds paling sedikit sebesar 5% dari platform fee (net) yang diperoleh penyelenggara untuk setiap penyaluran pembiayaan, sesuai Pasal 149A ayat (3).

Pasal 149A ayat (4) dan ayat (5) mengatur dana ditempatkan pada deposito atas nama penyelenggara di bank umum atau bank umum syariah, dan/atau Surat Berharga Negara (SBN).

Pencairannya hanya dapat dilakukan atas persetujuan OJK.

Agusman menyebut penempatan pada deposito dan SBN ditujukan agar dana tetap tersedia saat diperlukan.

Instrumen tersebut juga menjadi tempat penempatan dana yang ditetapkan dalam rancangan aturan.

"Imbal hasilnya dapat mendukung operasional dan keberlanjutan usaha penyelenggara," ujar Agusman.

Menurut rancangan POJK, penghasilan bunga atau kupon dari pooling funds dapat digunakan untuk operasional penyelenggara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 149A ayat (6).

Apabila pooling funds melebihi batas tertentu berdasarkan tingkat kualitas pendanaan, kelebihan dana menjadi hak penyelenggara atau pemegang saham.

Dana tersebut dapat diperhitungkan sebagai laba ditahan untuk penguatan permodalan dengan persetujuan OJK.

Agusman juga menjelaskan tujuan utama penempatan dana pada instrumen yang aman dan likuid adalah memastikan ketersediaan dana ketika dibutuhkan.

Ketentuan pooling funds berlaku sejak POJK diundangkan.

OJK menargetkan perubahan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang fintech lending terbit pada 2026.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru