unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Indonesia Pasok 43% Batu Bara Dunia, RKAB Jadi Alat Kendali
News

Indonesia Pasok 43% Batu Bara Dunia, RKAB Jadi Alat Kendali

Ilustrasi produksi batu bara Indonesia
Indonesia Pasok 43% Batu Bara Dunia, RKAB Jadi Alat Kendali
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah memperketat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai instrumen pengendalian volume produksi batu bara nasional.

Langkah ini diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam pembentukan harga batu bara di pasar internasional.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan pengaturan produksi dan ekspor diperlukan.

Menurutnya, besarnya kontribusi Indonesia sebagai pemasok batu bara dunia belum sejalan dengan pengaruhnya dalam penentuan harga.

Indonesia memasok setidaknya 43% kebutuhan batu bara global.

Bahlil menyebut total perdagangan batu bara dunia mencapai 1,3 miliar ton, dengan lebih dari 500 juta ton di antaranya berasal dari Indonesia.

Meski volume pasokan besar, harga di pasar internasional masih dipengaruhi pihak luar negeri, termasuk negara tetangga.

Hal itu disampaikan Bahlil dalam acara Rakernas III HIPPI Tahun 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

"43% itu suplai dari Republik Indonesia, tapi harganya diatur oleh asing," ujar Bahlil.

Ia menegaskan barang milik Indonesia, tetapi harganya ditentukan pihak lain.

RKAB Diperketat Setelah HBA Dinilai Kurang Efektif

Sebelum mengandalkan pengaturan kuota produksi, Kementerian ESDM telah menetapkan kebijakan Harga Batubara Acuan (HBA).

Kebijakan itu dimaksudkan sebagai acuan harga batu bara, tetapi penerapannya dinilai belum efektif karena kerap diabaikan pelaku usaha.

Bahlil menjelaskan ketentuan HBA yang dituangkan dalam keputusan menteri tidak mendapat respons sesuai harapan.

Karena itu, pemerintah beralih menggunakan pengaturan volume produksi melalui RKAB untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di pasar global.

"Saya buat regulasi di HBA-nya keputusan menteri, itu pun nggak digubris," kata Bahlil.

"Saya kaji di RKAB, saya jaga supply and demand," lanjutnya.

Penyesuaian kuota produksi batu bara pada 2026 menunjukkan perbedaan antara volume produksi dan nilai ekonomi yang dihasilkan.

Bahlil menyatakan produksi nasional tahun ini diproyeksikan lebih rendah dibandingkan 2025.

Namun, nilai transaksi dan penerimaan negara justru meningkat.

"Tahun 2026 produksi batu bara kita dibandingkan dengan 2025 itu menurun volumenya," jelas Bahlil.

"Tetapi angka transaksinya itu melebihi di 2025 dan pendapatan negara kita, PNBP kita, naik," tambahnya.

Penataan RKAB juga membedakan kebijakan kuota berdasarkan skala usaha pertambangan.

Pemerintah memangkas sebagian kuota produksi perusahaan tambang besar, sementara pelaku usaha kecil tetap diberi keleluasaan.

Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan kapasitas produksi terbatas menjadi kelompok yang mendapat perhatian.

Bahlil menyebut perusahaan dengan kuota 300.000, 200.000, hingga 1 juta tetap perlu memperoleh ruang produksi.

Menurutnya, hal itu berkaitan dengan keberlangsungan usaha masyarakat daerah.

"Tapi untuk UMKM yang gede-gede, ya saya potong sebagian," ujar Bahlil.

"Tapi yang baru IUP yang cuma 300.000, 200.000, 1 juta, aku bilang kasihanlah, mereka itu pasti UMKM dan mereka pasti pribumi, kasih saja," pungkasnya.

Pendekatan itu menunjukkan pengetatan produksi tidak diterapkan dengan perlakuan yang sama terhadap seluruh pelaku usaha.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru