Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menaikkan modal dasar PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) menjadi Rp 4 triliun.
Modal disetor perusahaan juga diperkuat hingga Rp 1 triliun, berdasarkan penetapan pada 25 Mei 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari persiapan DSI menjalankan mandat sebagai perantara tunggal ekspor tiga komoditas strategis.
Ketiga komoditas tersebut adalah minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy).
Penguatan Modal untuk Kesiapan Operasional
Wakil Kepala BP BUMN Aminuddin Ma’ruf menyatakan peningkatan permodalan merupakan bagian dari penguatan kesiapan perusahaan.
Dukungan itu mencakup kebutuhan organisasi serta berbagai infrastruktur yang diperlukan untuk menjalankan mandat ekspor.
Dalam struktur kepemilikan, Danantara menguasai 99 persen saham Seri B DSI.
Sementara itu, BP BUMN memegang 1 persen saham Seri A yang berstatus golden share sebagai perwakilan negara.
Komposisi tersebut menempatkan Danantara sebagai pemegang mayoritas saham, sedangkan BP BUMN tetap memiliki keterwakilan negara melalui saham khusus.
Dari sisi operasional, DSI telah menyiapkan sejumlah kebutuhan pendukung sebelum kebijakan diterapkan sepenuhnya.
Persiapan itu meliputi pembangunan sistem perusahaan dan infrastruktur yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).
Dalam forum tersebut, perusahaan menetapkan jajaran direksi dan komisaris yang berasal dari kalangan profesional.
BP BUMN juga menyatakan akan mengawasi pelaksanaan mandat perusahaan, termasuk fungsi bank-bank penampungan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Aminuddin menegaskan lima bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus menjalankan tanggung jawabnya sesuai penunjukan.
“Kami juga memastikan bahwa lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang telah ditunjuk sebagai bank penampung devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dapat menjalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Dasar pelaksanaan kebijakan ekspor melalui DSI tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026.
Pemerintah telah memulai masa peralihan kebijakan sejak 1 Juni 2026, sebelum penerapan menyeluruh pada 1 Januari 2027.
Saat ketentuan berlaku penuh, pengurusan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) untuk CPO, batu bara, dan ferroalloy akan dilakukan melalui Portal DSI yang dikenal sebagai NADI.
Portal NADI dirancang terhubung dengan sistem CEISA milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Sistem tersebut juga terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW).
Keterhubungan antarsistem itu menjadi bagian dari mekanisme administrasi ekspor yang melibatkan DSI, DJBC, dan INSW.
Dalam pelaksanaannya, posisi DSI dibatasi sebagai perantara tunggal yang bertugas memeriksa kelengkapan dokumen dan tata cara transaksi ekspor.
Perusahaan ini tidak berperan sebagai pemilik barang maupun pihak yang melakukan perdagangan komoditas.
Dengan demikian, DSI tidak melakukan pembelian, penjualan, ataupun pengambilalihan kepemilikan barang ekspor.
Aktivitas perdagangan tetap menjadi tanggung jawab eksportir bersama pembeli masing-masing.
Proses komersial yang mencakup negosiasi, penentuan harga, penyusunan kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran tetap dilaksanakan secara langsung oleh eksportir dan pembeli.
Di luar pemeriksaan dokumen, perusahaan juga bertanggung jawab memeriksa transaksi pada dua tahapan, yakni pre-clearance dan post-clearance.
Sementara itu, kewenangan penyelesaian proses kepabeanan atau clearance tetap berada pada DJBC serta INSW.
Pembagian fungsi ini menempatkan DSI sebagai perantara dan pemeriksa transaksi, bukan pengganti lembaga kepabeanan.
Penerapan penuh pada 1 Januari 2027 akan menjadi tahap pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu untuk CPO, batu bara, dan ferroalloy melalui sistem administrasi yang dikelola DSI.