Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memaparkan empat kebijakan pemerintah untuk memperluas keterlibatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kebijakan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Tahun 2026 di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut mencakup perizinan tambang, sumur minyak rakyat, kontraktor lokal, dan pengaturan produksi batu bara.
Empat Kebijakan untuk UMKM
Kebijakan pertama berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas tanpa lelang kepada koperasi dan UMKM.
Langkah ini ditujukan untuk memperluas akses pelaku usaha daerah terhadap pengelolaan sumber daya alam yang selama ini banyak dikuasai perusahaan besar.
Bahlil menyoroti kepemilikan izin pertambangan yang menurutnya banyak terpusat di Jakarta, meskipun lokasi tambang berada di daerah seperti Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, Maluku, dan Papua.
Ia menekankan pentingnya pemerataan manfaat ekonomi dari hilirisasi sumber daya alam.
"Saya membuat empat aturan untuk berpihak kepada UMKM. Pertama, IUP berdasarkan Undang-Undang Minerba.
Bapak dan Ibu tahu, saya bilang puluhan persen IUP berkantor di Jakarta. Mana mungkin orang Jakarta memiliki tambang yang berada di daerah lain?
Tambang itu ada di Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, Maluku, dan Papua. Namun, berapa banyak masyarakat daerah yang memiliki tambang?
Sedikit," ujar Bahlil.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperluas pembagian manfaat ekonomi dan mendorong keterlibatan masyarakat setempat dalam industri pertambangan.
"Tujuannya apa? Kue ekonomi ini harus dibagi.
Hilirisasi penting sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi, tetapi pertumbuhan tinggi tanpa pemerataan menurut saya tidak tepat. Di sinilah pemerintah perlu hadir untuk mendorong pemerataan," ujar Bahlil.
Kebijakan kedua menyangkut legalisasi pengelolaan sumur minyak rakyat.
Menurut pemetaan Kementerian ESDM yang disampaikan Bahlil, terdapat sekitar 43.000 sumur minyak milik masyarakat yang sebelumnya belum memiliki izin, sehingga pengelolanya berpotensi menghadapi persoalan hukum.
Bahlil menyatakan pemerintah telah memberikan izin agar masyarakat dapat mengelola sumur minyak di daerahnya sendiri.
Ia juga memaparkan perkiraan hasil produksi dan mekanisme pembelian minyak dari sumur tersebut.
"Semua sumur rakyat yang sebelumnya tidak memiliki izin kami berikan izin. Masyarakat daerah juga berhak mengelolanya di kampung halaman sendiri.
Sekarang kegiatan itu sudah berjalan dan mereka tidak perlu dikejar-kejar lagi. Dalam sehari, satu sumur bisa menghasilkan 4–5 barel.
Satu barel setara 159 liter. Harga pembeliannya di Pertamina sebesar 80% dari ICP," ujar Bahlil.
Kebijakan ketiga melarang pemegang IUP menggunakan kontraktor terafiliasi internal dari Jakarta.
Melalui aturan tersebut, perusahaan pemilik tambang diwajibkan memberikan pekerjaan pendukung kepada pengusaha lokal di wilayah operasionalnya.
Kebijakan keempat berfokus pada pengaturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara.
Menurut Bahlil, penataan ini bertujuan menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan sekaligus memberi ruang bagi pelaku usaha pertambangan berskala kecil.
Bahlil menyebut perdagangan batu bara dunia mencapai 1,3 miliar ton, dengan Indonesia memasok setidaknya 43% kebutuhan batu bara global.
Namun, besarnya kontribusi tersebut belum membuat Indonesia menentukan harga batu bara di pasar internasional.
Untuk mengatur pasokan, pemerintah memangkas kuota produksi perusahaan tambang berskala besar, sedangkan pemegang IUP skala kecil tetap diberi keleluasaan pasokan.
Bahlil menyatakan kebijakan itu mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat daerah.
"Namun, untuk UMKM yang besar, sebagian kuotanya saya potong. Sementara itu, pemegang IUP yang produksinya hanya 300.000, 200.000, atau 1 juta, saya bilang kasihan.
Mereka kemungkinan UMKM dan merupakan pengusaha pribumi, jadi berikan saja," ujar Bahlil.
