unique visitors counter
⌂ Beranda › News › ARCI Bor 244 Lubang di Toka Tindung, Kedalaman Tembus 70.138 Meter
News

ARCI Bor 244 Lubang di Toka Tindung, Kedalaman Tembus 70.138 Meter

Ilustrasi aktivitas pengeboran eksplorasi tambang emas
ARCI Bor 244 Lubang di Toka Tindung, Kedalaman Tembus 70.138 Meter
A A Ukuran Teks16px

PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) mencatat aktivitas pengeboran di tambang emas Toka Tindung sebanyak 244 lubang dengan total kedalaman 70.138 meter.

Capaian itu terhitung selama sembilan bulan pertama 2026, sebagaimana dilansir dari Investasi.

Pengeboran dikerjakan PT Maxidrill Indonesia memakai metode Diamond Drilling (DD) dan Reverse Circulation (RC) untuk mendukung eksplorasi mineral.

Rincian Pengeboran per Kuartal

ARCI menjalankan pengeboran secara bertahap sepanjang tiga kuartal 2026.

Setiap periode menunjukkan jumlah lubang dan kedalaman berbeda sesuai rencana eksplorasi.

Pada kuartal I 2026, pengeboran mencakup 76 lubang dengan total kedalaman 20.793 meter.

Kuartal II mencatat 87 lubang dengan kedalaman 25.149 meter.

Sementara kuartal III 2026 mencatat 81 lubang dengan total kedalaman 24.196 meter.

ARCI menentukan wilayah eksplorasi secara selektif dengan mengacu pada hasil eksplorasi historis yang menunjukkan indikasi potensi mineralisasi.

Penetapan area juga mempertimbangkan informasi geologi dan hasil interpretasi yang tersedia.

Pendekatan itu dipakai untuk mengoptimalkan peluang penemuan sumber daya mineral bernilai ekonomis.

Tambang emas Toka Tindung berada sekitar 35 kilometer di timur laut Manado, Sulawesi Utara.

ARCI menguasai 100% tambang tersebut melalui MSM dan TTN.

Kawasan operasi Toka Tindung mencakup dua Kontrak Karya dengan luas total 39.817 hektare.

Wilayah itu berada di administrasi Minahasa Utara dan Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Dalam laporannya, ARCI menyebut Kontrak Karya yang dimiliki MSM dan TTN masih berlaku hingga 2041.

Kedua perusahaan memiliki hak mengajukan perpanjangan berdasarkan perubahan ketentuan perundang-undangan pertambangan yang berlaku.

Perpanjangan dapat dilakukan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi Kontrak Karya.

Sesuai ketentuan tersebut, MSM dan TTN memenuhi syarat memperoleh perpanjangan dua kali dengan jangka waktu maksimal 10 tahun untuk setiap perpanjangan.

Pengembangan kegiatan eksplorasi menjadi bagian upaya ARCI mengevaluasi potensi sumber daya pada wilayah tambang yang dikelolanya.

Melalui kombinasi metode pengeboran dan analisis data geologi, perusahaan melakukan pemetaan potensi mineralisasi pada area yang telah ditentukan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru