Bursa Efek Indonesia (BEI) mengevaluasi realisasi pencatatan saham baru yang belum mencapai target tahun 2026. Hingga Oktober 2026, masih terdapat tujuh perusahaan dalam pipeline IPO menjelang akhir tahun.
Jumlah calon emiten tersebut dinilai belum cukup untuk mengejar target pencatatan saham yang telah ditetapkan pada awal tahun.
BEI kini memasukkan pencapaian target IPO sebagai bahan evaluasi.
Saidu menjelaskan bahwa keterlambatan realisasi IPO hingga Oktober 2026 dipengaruhi oleh sejumlah faktor.
Kondisi tersebut mencakup kesiapan calon emiten, dinamika pasar, serta keputusan perusahaan dalam menentukan waktu penawaran umum perdana.
Fokus BEI saat ini adalah membantu calon emiten yang sudah memenuhi persyaratan agar proses pencatatan berjalan efektif. Upaya tersebut tetap memperhatikan kualitas perusahaan dan perlindungan investor.
Jika target jumlah IPO belum terpenuhi, evaluasi akan dilakukan terhadap hambatan di setiap tahapan. Proses yang dikaji mencakup persiapan perusahaan, penelaahan, hingga pelaksanaan penawaran umum.
Saidu mengatakan, "Perbaikan diarahkan pada pendampingan dan efektivitas proses, dengan tetap menjaga standar kualitas serta perlindungan investor."
Aturan Free Float dan Penyesuaian Definisi
Selain mengejar penambahan emiten baru, BEI juga memperhatikan ketentuan saham publik atau free float dalam proses pencatatan perusahaan.
Saidu menjelaskan bahwa peningkatan porsi saham yang beredar di publik bertujuan memperluas peluang investasi masyarakat.
Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendukung likuiditas perdagangan saham di Bursa.
Aturan free float tertuang dalam perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Melalui aturan tersebut, BEI menyesuaikan definisi saham free float dan menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15% dari jumlah saham tercatat.
Untuk pencatatan awal, persyaratan free float ditentukan berdasarkan kapitalisasi pasar dengan skema berjenjang atau tiering.
Besaran yang diterapkan adalah 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.
BEI juga mengatur jumlah saham free float tertentu bagi calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum dengan nilai tertentu.
Menurut Saidu, persentase free float saja belum cukup untuk mengukur kemampuan pasar menyerap saham yang ditawarkan melalui IPO.
Penilaian perlu mempertimbangkan nilai penawaran, fundamental, prospek perusahaan, valuasi, serta minat investor.
Karena itu, persiapan IPO perlu disertai penilaian permintaan pasar bersama penjamin emisi atau underwriter. Perusahaan juga perlu mencermati struktur penawaran, harga saham, dan waktu pelaksanaan IPO.
Saidu menyampaikan, "BEI terus mendorong perusahaan untuk mempersiapkan aksi korporasi secara matang agar dapat memanfaatkan peluang pendanaan di pasar modal secara optimal."
Arus Dana Asing dan Reformasi Pasar Modal
Di tengah proses reformasi pasar modal, BEI juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan investor. Hal ini berlangsung saat tekanan arus dana asing masih terjadi.
Berdasarkan data yang disampaikan, investor asing mencatatkan penjualan bersih atau net sell sebesar Rp 111,27 triliun di pasar reguler sejak awal tahun atau secara year to date YTD.
Saidu mengatakan BEI memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara reformasi, kepastian regulasi, dan kepercayaan investor. Bursa terus memperkuat koordinasi dengan regulator serta pemangku kepentingan.
Koordinasi tersebut dilakukan agar implementasi reformasi berjalan secara terukur dan transparan. Langkah komunikasi dengan pelaku pasar juga menjadi bagian dari proses tersebut.
Menurut Saidu, pergerakan net sell asing dipengaruhi berbagai faktor dari dalam maupun luar negeri.
Faktor itu meliputi kondisi ekonomi, nilai tukar rupiah, valuasi saham, hingga strategi alokasi portofolio investor.
Arus keluar dana asing perlu dilihat dalam konteks dinamika pasar secara menyeluruh. Pergerakan tersebut tidak hanya dikaitkan dengan satu penyebab tertentu.
Saidu menambahkan bahwa reformasi pasar modal diarahkan untuk memperkuat transparansi, tata kelola, dan kualitas pasar. Tujuannya agar investor memiliki landasan yang lebih baik dalam mengambil keputusan investasi.
Saidu mengatakan, "Dampaknya terhadap kepercayaan investor perlu dinilai secara berkelanjutan, bukan hanya dari arus dana dalam periode tertentu."